Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi, Argiyan Cekik dan Ikat Korban, Lalu Diperkosa hingga Lemas
Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi (KRA) di kontrakan Depok menjalani rekonstruksi.
"Karena korban melawan dengan berteriak, pelaku mencekik leher korban," ungkap Rovan di TKP.
Berdasarkan keterangan dari Argiyan, dia mencekik leher KRA menggunakan tangan kanannya hingga lemas karena kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
"Kemudian setelah mencekik, tersangka memerkosa, mengikat tangan, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas," kata Rovan.
Usai melakukan aksi bejatnya, Argiyan langsung mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke ibunya.
Dalam pesan itu, pelaku mengatakan bahwa ada jasad perempuan tergeletak di rumah kontrakannya.
Setelah itu, Argiyan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.
Setelah diselidiki, rupanya tersangka pembunuhan itu adalah Argiyan Arbirama (19), yang merupakan kekasih korban. Keduanya baru berpacaran selama dua pekan.
Akibat ulahnya, Argiyan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Baca juga: Pedagang Cilor Bunuh Pelajar di Bandung, Mayat Korban Ditemukan Jadi Tengkorak, Emosi Ibunya Dihina
Minta Pelaku Dihukum Mati
Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama menilai ancaman penjara selama 15 tahun tak setimpal dengan perbuatan keji pelaku.
"Saya tidak terima, tidak setimpal 15 tahun penjara. Saya minta hukum dia itu hukum mati sekalian, itu yang setimpal. (Permintaan) dari keluarga, dihukum mati sekalian," ujar Hendrawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Dia berharap, agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Apalagi, pelaku juga memerkosa sang keponakan.
"Dia bisa hidup 15 tahun penjara, dia kembali lagi ke luar. Itu enggak setimpal bagi kami. Kami minta dengan hukum mati sekalian itu yang kami harapkan dari kepolisian," ungkap Hendrawan.
Sementara itu, adik sepupu KRA, Irdan (19) menyampaikan, sebelum tewas korban diminta datang ke rumah kontrakan pelaku.
Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan |
![]() |
---|
Sosok Heryanto, Setubuhi Dina Oktaviani Usai Tewas Dicekik, Disebut Punya Istri, Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Wanita Ini Nekat Potong Alat Kelamin Kekasihnya, Pelaku Emosi Korban Ngaku Punya Istri |
![]() |
---|
48 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.