Berita Aceh Timur

PU Baca Tuntutan Sidang Perdana Warga Aceh Timur Tersangka Kasus TPPO

Hakim Ketua Dikdik Haryadi dan dua Hakim Anggota, Zaki Anwar dan Asra Saputra, memimpin sidang perdana tersebut, yang dimulai pukul 11:00 WIB...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Sidang perdana TPPO Rohingya di pengadilan negeri (PN) Idi Aceh Timur, Rabu (24/1/2024). 

Hakim Ketua Dikdik Haryadi dan dua Hakim Anggota, Zaki Anwar dan Asra Saputra, memimpin sidang perdana tersebut, yang dimulai pukul 11:00 WIB dengan pembacaan perkara KW oleh JPU.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Iqbal Zakwan  membacakan tuntutan dalam sidang perdana kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap KW di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Hakim Ketua Dikdik Haryadi dan dua Hakim Anggota, Zaki Anwar dan Asra Saputra, memimpin sidang perdana tersebut, yang dimulai pukul 11:00 WIB dengan pembacaan perkara KW oleh JPU.

Dalam sidang ini, JPU menuntut tersangka KW berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Setelah pembacaan perkara dan tuntutan, Hakim Ketua memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu 31 dengan menghadirkan saksi dari kasus tersebut.

"Karena pembacaan perkara dan tuntutan sudah dibacakan dan tidak ada sanggahan keberatan dari tersangka, maka sidang akan kita lanjutkan Minggu depan. Terdakwa diharapkan menjaga kesehatannya, agar dapat hadir pada sidang selanjutnya,'" ungkap Hakim Ketua.(*)

Baca juga: Besok, Warga Aceh Timur Tersangka TPPO Rohingya Akan Jalani Sidang Perdana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved