Berita Kutaraja

Kasus Penyelundupan Rohingya, Penyidik Serahkan Berkas Wakil Kapten dan Teknisi Mesin ke Jaksa 

MAH dan HB, merupakan wakil kapten kapal serta teknisi mesin kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Thumnail Youtube
Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan etnis Rohingya atas nama dua tersangka lainnya yakni MAH dan HB, Kamis (25/1/2024).

MAH dan HB, merupakan wakil kapten kapal serta teknisi mesin kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu. 

Pada Senin (15/1/2024) lalu, penyidik terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammad Amin selaku kapten kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. 

"Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa, tiga hari lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Sama seperti sebelumnya, berkas perkara ini juga nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

"Dengan demikian, kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21), untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19)," jelasnya.

"Kami penyidik sudah melakukan tahap 1 (berkas perkara) ke tiga tersangka," pungkas Kasat Reskrim.

Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA, beserta MAH, dan HB, ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan ratusan imigran Rohingya dari Cox's Bazaar, Bangladesh.

Hingga saat ini, para imigran Rohingya tersebut masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved