Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Terima Petisi dari Demonstran, Minta Waktu untuk Pengkajian

Pihak kejaksaan akan mempelajari semua tuntutan petisi dari GPK terkait poin-poin dugaan kasus korupsi di Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Humas Kejari
Kejari Aceh Timur saat melakukan audiensi dengan demonstran di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, Idi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima petisi yang dibawa oleh aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Keadilan (GPK), Kamis (25/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen Agusta Kanin, menjelaskan pihaknya sudah menerima surat petisi yang dibawa oleh GPK saat demonstrasi.

"Kami sudah terima petisinya, ada 10 tuntutan yang meminta untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di Aceh Timur," ujarnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan akan mempelajari semua tuntutan petisi dari GPK terkait poin-poin Dugan kasus korupsi. "Ada beberapa poin yang memang wewenang kami, dan ada juga yang bukan, nanti setelah kami kaji mana yang jadi tangung jawab kita akan kami tindak lanjuti, ungkapnya.

Ia menerangkan terkait kasus korupsi tidak akan dilakukan penyelidikan dalam masa kampanye, hal itu dikarenakan menjaga kredibilitas kejaksaan.

"Dalam pemilu ini kita tidak akan melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi, ditakutkan yang terlibat adalah orang yang bertarung di pemilu ini, ini akan mengiring opini publik nantinya bahwa kejaksaan menangkap orang untuk menjegal ia berkuasa, itu yang kita hindari," tuturnya.

Oleh karena itu Kejari Aceh Timur meminta pendemo untuk bersabar, dan akan melakukan penyelidikan setelah pemilu selesai. "Kami mohon bersabar dulu, dan meminta waktu untuk mengkaji," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved