Inilah Rumah Senilai Rp 32,8 Miliar Milik Benny Tjokro di Selandia Baru yang Disita Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rumah tersebut setara dengan Rp 32,8 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita rumah milik terpidana kasus korupsi dan TPPU di PT Jiwwsraya, Benny Tjokrosaputro, yang berlokasi di Kota Queenstown, New Zealand. 

Sementara pidana tambahan atau uang pemgganti untuk Heru sebesar Rp 10.728.783.375.000.

 

 

Kejagung Akan Ajukan Banding Tekait Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

 

 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai vonis nihil terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis itu.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Menurut Ketut, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan Benny Tjokrosaputro.


Sebab, Benny Tjokoro telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro juga merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah mendapat vonis penjara seumur hidup.

Kendati demikian, Ketut menilai vonis hukuman nihil kepada Benny Tjokro di kasus Asabri kurang tepat karena Majelis Hakim menyebut Benny Tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut.

Menurutnya, meski vonis hukuman mati terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tetapi masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved