Inilah Rumah Senilai Rp 32,8 Miliar Milik Benny Tjokro di Selandia Baru yang Disita Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rumah tersebut setara dengan Rp 32,8 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita rumah milik terpidana kasus korupsi dan TPPU di PT Jiwwsraya, Benny Tjokrosaputro, yang berlokasi di Kota Queenstown, New Zealand. 


Diberitakan sebelumnya, vonis nihil dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro lantaran mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Selain vonis nihil, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.

Padahal, Benny sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kemudian, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.

"Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," kata hakim.

 

 

Baca juga: VIDEO - Habis Ide Lawan Yaman, AS Rela Minta Bantuan ke Negara Musuh Bebuyutan Terbesarnya

Baca juga: Lagi Berkebun, Warga di Aceh Timur Nyaris Pijak Ular Piton Sepanjang 9 Meter

Baca juga: VIDEO - Kantor Camat Jeunieb, Polsek, Sekolah Dikepung Banjir, Pelayanan Lumpuh Total

Kompas.com: Kejagung Sita Rumah Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp 32,8 Miliar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved