Konflik Palestina vs Israel

Daftar Rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Genosida di Gaza harus Stop

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan serta melarang keras Israel menjadikan 'kelaparan'sebagai senjata

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Tentara Israel/AFP
Tentara Israel di Jalur Gaza, dalam gambar selebaran yang dirilis oleh tentara Israel. Foto: 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Internasional di Belanda hari ini Jumat 26 Januari 2024 merilis daftar perintah wajib dipatuhi Israel.

Salah satu perintah yang wajib dipatuhi mulai hari ini adalah: perintah stop genosida atau pembantaian etnis di Gaza Palestina.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan serta melarang keras Israel menjadikan 'kelaparan' sebagai senjata baru membunuh rakyat sipil di Palestina.

Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza.

Dalam putusan tindakan sementara tersebut Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan segala bentuk tindakan genosida, termasuk permintaan agar Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.

Enam belas dari 17 hakim hadir dalam sidang tersebut yang berlangsung di Den Haag, Jumat (26/1/2024).

Berikut ini adalah rangkuman singkat dari putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dikutip dari Al Jazeera seperti dilansir Serambinews :

Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.

Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.

Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.

Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.

ICJ menuntut Israel, antara lain, untuk mencoba membendung kematian dan kerusakan di Jalur Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung terhadap genosida di Jalur Gaza.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved