Sosok Ibu Muda di NTT Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Tak Ingin Perselingkuhannya Terbongkar

Kepada polisi, LK mengaku telah membunuh bayi malang tersebut karena takut tertangkap basah selingkuh.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi hamil hasil hubungan gelap 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap sosok ibu muda yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Penemuan kepala bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/1/2024), membuat geger warga setempat.

Tak lama, pihak kepolisian mengamankan seorang ibu muda, LK (20), yang diduga ibu sekaligus pelaku pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kepada polisi, LK mengaku telah membunuh bayi malang tersebut karena takut tertangkap basah selingkuh.

Dari pengakuan LK, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial MS.

LK sebelumnya telah menjalin hubungan dengan pria lain.

Dari hubungan itu, LK telah dikaruniai seorang anak.

Setelah tiga bulan berpisah, LK menjalin hubungan dengan MS hingga hamil dan melahirkan bayi yang kemudian dibunuhnya.

Kapolsek Miamaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, mengungkapkan LK diketahui menjalin hubungan terlarang dengan MS.

Dari perselingkuhan itu, LK hamil dan melahirkan seorang bayi.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, LK merupakan warga di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Ia memiliki seorang anak dengan calon suaminya yang merupakan warga Desa Nimasi.

LK diketahui berhubungan jarak jauh lantaran calon suaminya kini bekerja di Pulau Flores.

Selama berjauhan dengan calon suaminya, LK tinggal di rumah kedua orang tuanya bersama sang anak.

LK diketahui berselingkuh dengan MS sejak tiga bulan ditinggal calon suami ke Pulau Flores.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terbongkar saat seorang warga Desa Nimasi, Rosa Delima Foni, menemukan kepala bayi pada Jumat pukul 06.00 WITA.

Hal ini bermula saat Rosa mencium aroma tak sedap.

Ia kemudian mencoba menelusuri aroma tersebut dan menemukan kepala bayi di depan pintu dapur rumahnya.

Setelahnya, anggota Polsek Miomaffo Timur menerima informasi mengenai temuan kepala bayi itu.


Tak butuh waktu lama, anggota Polsek kemudian mengamankan LK untuk dimintai pemeriksaan.

LK diketahui sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi," kata Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu (27/1/2024).

Atas perbuatannya, LK dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Sadis! Ibu Muda Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Terungkap dari Penemuan Kepala Bayi

Kronologi LK Bunuh Bayinya

Sebelumnya, LK sempat menyembunyikan kehamilannya dengan MS karena tak ingin perselingkuhannya terbongkar.

Namun, kehamilannya kemudian diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas medis terdekat.

Pada Selasa (21/4/2024) lalu, LK merasakan sakit pada perutnya.

Ia kemudian pergi ke dalam kamar untuk melakukan persalinan seorang diri.

LK langsung membekap mulut bayi malang tersebut sesaat setelah keluar.

Tak hanya itu, LK juga diduga memutilasi si bayi di kamarnya.

"Jadi dia bekap mulut, baru dia mutilasi (bayi)," ungkap Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu.

Lebih lanjut, Aris mengatakan LK lantas membungkus bayinya menggunakan kantong plastik hitam.

Baru keesokan paginya LK membuang jasad bayinya itu.

"Dia kasih masuk di kantong plastik, besok pagi baru dia buang," sambung Aris.

Setelah beberapa hari, diduga kepala bayi dibawa oleh seekor anjing ke rumah saksi Rosa Delima.

Hingga akhirnya, kasus pembunuhan terungkap dan LK diamankan.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Piala Asia 2023 di RCTI, Menanti Kejutan Garuda

Baca juga: VIDEO Cinta Laura Kalahkan Gisella Saat Perlombaan Renang 50 Meter, Mengaku Tanpa Persiapan

Baca juga: Punggung Santri di Parepare Melepuh Disetrika Guru, Tangis Sang Ayah Pecah saat Lapor ke Polres

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur Terapkan Pasal Berlapis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved