Konflik Palestina vs Israel

Abaikan Putusan Mahkamah Internasional, Israel Serang Sekolah UNRWA di Gaza, 10 Orang Tewas

Gedung sekolah tersebut menampung para pengungsi yang mengevakuasi diri dari wilayah lain di Gaza yang diserang.

Editor: Amirullah
SAID KHATIB / AFP
Warga Palestina mengungsi di sebuah sekolah yang dioperasikan oleh badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina, UNRWA, di Rafah, Jalur Gaza, 15 November 2023. 

SERAMBINEWS.COMIsrael mengabaikan putusan Mahkamah Internasional soal konflik di Gaza.

Israel terus menyerang Gaza walaupun dikecam berbagai pihak.

Terbaru Israel menyerang sekolah yang jadi tempat pengungsian warga Gaza.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyerang sekolah yang dioperasikan oleh Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Distrik Rimal, Jalur Gaza, hari Senin, (29/1/2024).

Menurut pemberitaan Al Jazeera, setidaknya ada 10 orang yang tewas karena serangan Israel itu.

Gedung sekolah tersebut menampung para pengungsi yang mengevakuasi diri dari wilayah lain di Gaza yang diserang.

Sementara itu, pasukan Israel telah meminta warga di Kota Gaza bagian barat untuk mengevakuasi diri.

Perintah evakuasi itu muncul setelah terjadi pertempuran antara pejuang Palestina dan tentara Israel di area Zeitun, Tal al-Hawa, dan Sheikh Radwan.

Institut Penelitian Perang mengatakan Israel juga melancarkan serangan udara ke Kota Gaza.

Kini Israel masih menjalankan “operasi pembersihan” di Jalur Gaza bagian tengah dan sebagian Kota Khan Younis di Jalur Gaza bagian selatan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina mengatakan Israel telah melakukan banyak kejahatan terhadap staf kesehatan di Gaza dan Tepi Barat.

Dalam unggahan di aplikasi Telegram, Kemenkes mengonfirmasi pembunuhan tiga warga warga Palestina oleh pasukan khusus Israel di dalam Rumah Sakit Ibnu Sina di Kota Jenin, Tepi Barat.

Menurut Kemenkes, Israel “melakukan kejahatan baru di dalam rumah sakit”.

Kementerian Kesehatan mendesak Otoritas Umum PBB, lembaga internasional, dan organisasi HMA untuk mengakhiri kejahatan harian yang dilakukan oleh pihak pendudukan terhadap warga dan pusat kesehatan di Jalur Gaza dan Tepi Barat,” tulis kementerian itu.

Abaikan putusan Mahkamah Internasional

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved