Berita Banda Aceh

Bappeda Aceh Konsultasikan Ranwal RPJPA 2024-2025 ke DAGRI dan BAPPENAS

Pelaksanan konsutasi dan Penyelarasan Ranwal RPJPA ini juga merupakan tahapan dalam penyusunan dan Penetapan Dokumen RPJPA 2025-2045

Editor: IKL
ist
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi dan Penyelarasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (29/1), di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh yang di Koordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi dan Penyelarasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (29/1), di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Kegiatan ini juga turut melibatkan berbagai perwakilan dari SKPA yang memiliki peranan penting dalam pencapaian beberapa IndiKator Utama Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) 2025-2045 sebagaimana yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Pelaksanan konsutasi dan Penyelarasan Ranwal RPJPA ini juga merupakan tahapan dalam penyusunan dan Penetapan Dokumen RPJPA 2025-2045 sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi dan Penyelarasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,  di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/1).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi dan Penyelarasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/1). (ist)

Baca juga: Kepala Bappeda Aceh, Teuku Dadek, Raih Doktor Ilmu Hukum di USK, Lulus Cum Laude, Ini Profilnya

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Kemendagri Bagus Agung Herbowo menjadi Pimpinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana dalam arahannya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penyelarasan RPJPD. Pertama, perlunya identifikasi penahapan pembangunan dan penurunan arah kebijakan, juga penajaman karakteristik daerah termasuk visi dan tema masing-masing daerah supaya kesinambungan bisa dicapai.

Kedua, perlunya, pendalaman 45 indikator utama pembangunan antara daerah dengan Pokja pengampu indikator pada level nasional. Ketiga, perlunya pemetaan pengampu dan ketersediaan data hingga level kabupaten kota.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa arahan dan masukan dari berbagai unsur yang terkait dari pihak Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri dan juga dari Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bahan penyempurnaan dari dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Aceh Sudah Terima Hasil Evaluasi APBA 2024, Kemendagri Beri Catatan 

Dalam penyampaian paparan dari Pemerintah Aceh, yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Aceh, Dr, H. T. Ahmad Dadek, SH, MH bahwa penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Panjang Aceh tahun 2025-2045 juga seyogyanya sudah memastikan mengambil peran dalam pencapaian visi misi dari RPJP Nasional 2025-2045 dengan juga memastikan pemerintah daerah baik pada tingkat kabupaten/kota dapat mensinkronisasikan baik dari visi, misi dan arah kebijakan sesuai dengan tujuan dan sasaran serta isu strategis yang berkembang di daerah untuk memastikan tercapainya tujuan bersama tersebut.

penyusunan RPJPA 2025-2045 yang berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan tersebut di mana dalam prosesnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi untuk menajamkan target dan sasaran pembangunan agar mampu membawa Aceh menjadi daerah yang maju sesuai dengan Visi RPJPA yaitu Aceh Islami, Maju, dan berkelanjutan.

Kegiatan penyelarasan ini pada dasarnya juga adalah upaya dalam memfokuskan serta meningkatkan koordinasi pembangunan antar-pemerintah daerah juga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta senantiasa berbagi praktik baik dalam bidang perencanaan pembangunan bagi para pemangku kepentingan lainnya bersama-sama membangun kolaborasi dan sinergitas.

Baca juga: Donor Darah ASN Pemerintah Aceh, Sudah Sumbang Darah 42 Ribu Kantong

Terkait adanya kendala dan permasalahan implementasi arah kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan, yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi antara perencanaan dengan implementasi-nya dimana hal ini dapat mempengaruhi ketercapaian sasaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang baik pada Nasional maupun di Daerah .

Melihat hal tersebut, maka diperlukan peningkatan kegiatan sinkronisasi antar perangkat bukan hanya pada pedoman akan tetapi juga terhadap hal-hal di dalamnya yang meliputi isu strategis, dan arah kebijakan serta indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.

Masukan dan arahan terkait penyempurnaan dokumen ini kemudian akan di sampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai surat hasil Konsultasi Rancangan Awal Peraturan Daerah RPJPA 2025-2045 melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang merupakan rekomendasi penyempurnaan yang akan ditindak lanjuti dan nantinya akan dibahas lagi di dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPA 2025-2045 sebagai tahapan dalam penetapan yang diamanatkan dalam Permendagri 86 tahun 2017 tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved