Gaji TNI-Polri 2024 Resmi Naik, Ini Rincian Besarannya

Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Penrem 011/LW
Personel TNI ikut apel pasukan pengamanan VVIP jelang kedatangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Lhokseumawe dan Aceh Utara, Rabu (8/2/2023). 

Golongan II: Bintara TNI

- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved