Gaji TNI-Polri 2024 Resmi Naik, Ini Rincian Besarannya

Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Penrem 011/LW
Personel TNI ikut apel pasukan pengamanan VVIP jelang kedatangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Lhokseumawe dan Aceh Utara, Rabu (8/2/2023). 

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan-RB Sebut Cair Awal Februari 2024

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved