Berita Pidie
Sempat Digugat ke PN Sigli, Empat Anggota DPRK Pidie dari PDA Akhirnya Dilantik
Keempat anggota DPRK Pidie dari PDA itu digantikan oleh Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - DPW Partai Darul Aceh (PDA) menggantikan empat anggota DPRK Pidie yang dilakukan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) pada prosesi pelantikan di gedung DPRK setempat, Rabu (31/1/2024).
Keempat anggota DPRK Pidie itu dilaksanakan PAW setelah turunnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2//2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
Dalam poin a disebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171/1384/2019, tanggal 23 Agustus 2019 M/22 Dzulhijjah 1440 H, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf dari Partai Darul Aceh, diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRK Pidie dengan masa jabatan tahun 2019-2024.
Lalu, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf, sebagai anggota Partai Darul Aceh, sejak tanggal 4 Juli 2023, dan telah diusulkan pemberhentiannya dari anggota DPRK Pidie berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh Nomor 291/01/DPP-PDA/XI/2023, tanggal 07 November 2023.
Untuk diketahui, saat ini Zamzami, Juwakir, dan Kurniada telah loncat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara Tgk Abdul Manaf pindah kendaraan baru ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Keempat anggota DPRK Pidie dari PDA itu digantikan oleh Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.
Ketua KIP Pidie, Ramli, kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), mengatakan, sesuai aturan yang berhak melakukan PAW anggota DPRK adalah wewenang partai.
KIP hanya melakukan verifikasi terhadap nama yang diusulkan partai.
"Seperti diusulkan empat anggota DPRK Pidie dari PDA. Kita pelajari kelengkapan berkas yang diusulkan DPW PDA dan Ketua DPRK Pidie. Yang di PAW sesuai nomor urut. Berkas lengkap itu diserahkan ke Gubernur Aceh," sebut Ramli.
Ketua DPW PDA Pidie, Muhifuddin kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), menjelaskan, SK PAW anggota DPRK Pidie dari PDA telah turun dari Gubernur Aceh.
PAW itu dilakukan karena keempat anggota DPRK dari PDA telah mengundurkan diri setelah pindah partai.
Menurutnya, SK PAW itu berlaku sejak ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November 2023.
Dengan begitu, anggota DPRK lama harus mengembalikan gaji dan dana reses maupun lainnya ke negara.
Ingin Tampil di Piala Soeratin U-17 Regional, Puluhan Pemain Jajal Kemampuan di PSAP Sigli |
![]() |
---|
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras |
![]() |
---|
673 Gampong di Pidie belum Tarik Dana Desa Tahap Dua, 3 Desa Gagal Mencairkan |
![]() |
---|
Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, PSAP Sigli Gelar Seleksi di Stadion Kuta Asan |
![]() |
---|
105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.