Berita Pidie

Sempat Digugat ke PN Sigli, Empat Anggota DPRK Pidie dari PDA Akhirnya Dilantik

Keempat anggota DPRK Pidie dari PDA itu digantikan oleh Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambi Indonesia
Keempat Anggota DPRK Pidie dari PDA dilantik di Gedung DPRK Pidie, Rabu (31/1/2024). 

"Kalau tidak dikembalikan, nantinya dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK saat dilakukan audit," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRK Pidie, Miswar, MSi kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), menyebutkan, PAW empat anggota DPRK Pidie dari PDA akan dilakukan pada Rabu (31/1/2024), dengan dilakukan pelantikan oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail di gedung DPRK setempat. 

Keempat DPRK Pidie dari PDA itu adalah  Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, SH, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.

Pelantikan keempat anggota dewan Pidie ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pidie

"Pelaksanan PAW empat anggota DPRK Pidie dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Untuk gladi telah kita lakukan," pungkasnya. 

Sementara itu, mantan anggota DPRK Pidie dari PDA, Tgk Abdul Manaf kepada Serambinews.com mengungkapkan, dirinya telah siap di-PAW.

Sebab, telah menjadi risiko jika mendaftar dengan partai lain untuk menjadi caleg pada Pemilu tahun 2024. 

"Saya taat pada aturan, awalnya kita telah mengugat. Sebab, kita mengetahui bahwa Partai Daerah Aceh yang ada anggota di DPRK Pidie,” urai dia. 

“Sementara Partai Darul Aceh belum ada anggotanya di DPRK Pidie. Makanya, PAW itu diduga cacat hukum mengingat Partai Darul Aceh baru tahun ini menjadi peserta pemilu," jelasnya.

Menurut dia, saat proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, tidak langsung dikembalikan ke partai.

Artinya amar putusan bisa melanjutkan perkara masing-masing. 

"Setelah adanya keterangan saksi ahli, Umar Mahdi dan keterangan dari penasehat hukum dari PDA, maka putusannya dikembalikan ke partai,” beber dia.

“Saat dikembalikan ke partai, otomatis kami berempat di-PAW," terangnya.

Kata Tgk Abdul Manaf, menyikapi putusan pengadilan, sehingga penasehat hukumnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Agenda kasasi dipercepat oleh penasehat hukum kami dengan membawa ke Gubernur Aceh,” tutur dia.

“Kemungkinan Gubernur tidak mengindahkan kasasi kami, dan langsung mengeluarkan surat," jelasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved