Berita Aceh Barat
PT PAAL Mangkir, Alasannya Dewan Direksi tak Ada, DPRK Aceh Barat Lanjutkan RDP soal Kebun Plasma
Pihak perusahaan PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak hadir dalam panggilan dewan tersebut denga
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Pihak perusahaan PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak hadir dalam panggilan dewan tersebut dengan alasan Dewan Direksi lagi tidak ada di tempat.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Aceh Barat tetap melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan, Kamis (1/2/2024) di Gedung DPRK setempat.
RDP ini untuk meluruskan soal kebun plasma kelapa sawit, meski meski pihak perusahaan mangkir atau tidak datang memenuhi panggilan dewan.
Pihak perusahaan PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak hadir dalam panggilan dewan tersebut dengan alasan Dewan Direksi lagi tidak ada di tempat.
Sementara pihak DPRK tetap melanjutkan RDP bersama masyarakat Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, yang dihadiri para Pimpinan DPRK, Sekda Aceh Barat, Kadis Perkebunan.
Kemudian Kadis Pertanahan, Kepala BPN dan Kabag Hukum Setdakab dan sejumlah anggota DPRK setempat.
RDP tersebut membahas persoalan lahan kebun plasma yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT PT PAAL yang kini belum ada kejelasan terhadap hak masyarakat yang sudah dijanjikan perusahaan yang sudah belasan tahun.
Baca juga: Jadi Solois Wanita Korea Pertama, Jennie BLACKPINK Cetak Rekor Baru di Billboards Hot 100
Rapat dengan pendapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin ini dihadiri Ketua DPRK Samsi Barmi dan Wakil Ketua I Ramli SE, Kamis (1/2/2024).
Pihak DPRK mengungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP tersebut.
“Kita sudah mendengarkan secara langsung apa yang sedang dialami oleh masyarakat Suak Pante Breuh saat ini.
Terutama menyangkut lahan plasma 450 hektare yang diberikan masyarakat kepada perusahaan secara gratis, belum ada kejelasan bagi hasil,” ungkap Wakil Ketua DPRK H Kamaruddin.
Warga Suak Pante Breuh menuntut kebun plasma karena milik masyarakat sebagaimana dari perjanjian awal, bahwa kebun yang diberikan kepada perusahaan tidak dijual untuk dijadikan kebun plasma seluas 450 hektare.
Dari jumlah tersebut, 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan sebagai pengelola.
Baca juga: Resmi Cerai dari Irish Bella, Ammar Zoni Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan
Disebutkan, dari jumlah itu hak untuk masyarakat sekitar 180 hektare.
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.