Caleg DPRA dan DPD Dicoret

BREAKING NEWS - KIP Aceh Coret 2 Caleg DPRA dan Zulfikar dari Caleg DPD

Dua calon di antaranya merupakan calon anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu lainnya calon anggota DPD RI atas nama Zulfikar SE.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Ketua KIP Aceh, Saiful. 

Kemudian Keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024.

“Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK,” imbuh Saiful.

Pembatalan tiga nama peserta Pemilu ini akan diumumkan oleh petugas KPPS pada hari pencoblosan sebelum pemungutan suara dimulai di TPS. 

“Poncoretan DCT dilakukan oleh KPPS dan diparaf,” demikian Ketua KIP Aceh Saiful. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved