Caleg DPRA dan DPD Dicoret

KIP Aceh Coret Dua Caleg DPRA dari PKS dan Satu Caleg DPD, Ini Penyebabnya

"Pencoretan dua orang caleg DPRA dari Partai PKS ini dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, lantaran

|
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
ist
Ketua KIP Aceh, Saiful. 

"Pencoretan dua orang caleg DPRA dari Partai PKS ini dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, lantaran bersangkutan telah berhenti sebagai anggota partai peserta pemilu yang mengusulkan, yaitu partai PKS," kata Saiful.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret dua orang caleg DPRA dan satu caleg DPD dari daftar calon tetap Pemilu 2024 di Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com, Sabtu (3/2/2024).

Adapun dua caleg yang dicoret dari DCT DPRA dalam Pemilu 2024 yaitu, Anggarda Paramita dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Aceh 8, dan Ir Samsul Bahri ST MT dari partai yang sana di dapil Aceh 6.

"Pencoretan dua orang caleg DPRA dari Partai PKS ini dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, lantaran bersangkutan telah berhenti sebagai anggota partai peserta pemilu yang mengusulkan, yaitu partai PKS," kata Saiful.

Aturan tentang anggota partai yang telah berhenti itu kata Saiful, diatur dalam ketentuan pada pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Saiful mengatakan, meskipun dua caleg DPRA dari PKS dari dapil Aceh 6 dan dapil Aceh 8 tersebut telah dicoret dalam DCT, namun nama kedua caleg tersebut tetap masih ada dalam surat suara.

"Apabila pada hari H nanti ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, maka suaranya tetap dianggap sah dan dialihkan ke suara partai," kata Saiful.

Baca juga: Ini Dana Penyelenggara Pemilu 2024 di KIP Aceh Utara Selama Tiga Tahun

Sedangkan caleg DPD Dapil Aceh yang dicoret dan dibatalkan oleh KIP Aceh sebagai peserta pemilu anggota DPD Provinsi Aceh tahun 2024 yaitu Zulfikar SE.

Saiful mengatakan, calon anggota DPD yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024, tidak diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi di daerah pemilihan di wilayah provinsi Aceh.

"Pembatalan caleg DPD ini dari peserta pemilu 2024, dikarenakan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan awal rana kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan sanksi ini diatur dalam pasal 118 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu," katanya.

Dengan adanya pencoretan dua orang caleg DPRA dan satu orang pembatalan sebagai Caleg DPD tersebut, maka KIP Aceh telah mengeluarkan dua Keputusan.

Pertama, keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar SE.

Kedua, keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved