Dituding Hanifa Sutrisna Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Enggan Tempuh Langkah Hukum

Menaggapi hal itu, Raffi Ahmad membeberkan keengganannya melaporkan oknum yang menudingnya terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Faisal Zamzami
kolase youtube
Hanifa Sutrisna, ketua NCW yang menuding Raffi Ahmad lakukan pencucian uang. 

"Ya mungkin karena sekarang lagi tahunnya politik, dan mungkin karena aku mensupport salah satu paslon," jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa narasi adanya pencucian uang ini tidak benar.

"Aku jelaskan bahwa itu tidak benar, aku mulai berkarier dari umur 13 tahun sampai sekarang. Alhamdulillah aku kerja keras, jangan percaya dengan hal-hal seperti itu," tegas Raffi.

Artis sekaligus pembawa acara ini juga sempat enggan menanggapi kabar ini.


Namun, banyak pihak yang menanyakan kebenarannya.

"Kita lihat aja nanti, tadinya aku nggak mau jawab hal-hal kayak gini tapi yang ini sepertinya fitnahnya keterlaluan sekali," selorohnya.

Lebih lanjut, Raffi meminta penyebar fitnah untuk tidak merugikan orang lain.

"Ya tolong, orang-orang yang memberikan narasi seperti ini jangan memberikan narasi yang merugikan," tutupnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang, NCW Punya Bukti, Hotman Paris Pasang Badan

Sebelumnya, Hanifa Sutrisna, Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW)  yang menuding Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tudingan Hanifa Sutrisna terhadap Raffi Ahmad itu diungkapkan dalam kanal Youtube NCW.

Hanifa menyebut jika suami Nagita Slavina itu mendapat uang mencapai ratusan miliar dari tindak pidana pencucian uang.


"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad.

Nilainya fantastis," kata Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Jumat (2/2/2024).

Ia menyebut jika artis berjuluk Sultan Andara mengelola uang-uang yang ia dapatkan dari para terduga serta terdakwa korupsi.

"Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi, bahkan sudah terdakwa korupsi," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved