Siap Dukung Usaha Rakyat, BSI Sabang Kembali Sediakan Program KUR bagi Pelaku Usaha
Sebagai upaya mendukung pergerakan ekonomi rakyat, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di tahun 2024 ini akan menyediakan...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki berbagai manfaat bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan akses permodalan.
Sebagai upaya mendukung pergerakan ekonomi rakyat, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di tahun 2024 ini akan menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat Aceh.
Branch Manager BSI KCP Sabang 3, Hendra Julia saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (5/2/2024) mengatakan sejauh ini Bank Syariah Indonesia telah mewujudkan komitmen untuk membangun UMKM Tangguh di Aceh khususnya bagi pelaku usaha di Kota Sabang.
Ini dibuktikan dengan outstanding pembiayaan mikro periode Desember 2023 di Kota Sabang sebesar 24 M dengan jumlah 333 debitur.
Ia menambahkan, Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan KUR tahun 2024, sudah bisa langsung mendatangi Bank Syariah Indonesia terdekat, dan bagi masyarakat di Kota Sabang dapat mendatangi kantor BSI KCP Sabang 3 yang berada di jalan Oentoeng Surapati gampong Kuta Ateueh agar tidak kehabisan kuota.
"Tentu sesuai dengan ketentuan penyaluran KUR dan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, memiliki usaha sendiri minimal sudah berjalan 6 bulan, dan yang paling penting yang mengajukan harus di nyatakan lolos Bi Checking (tidak pernah bermasalah dalam kredit)," jelas Hendra.
Sasaran dari penyaluran KUR tersebut jelas Hendra, masuk ke sektor industri, perdagangan, pariwisata, kuliner, nelayan dan pedagang kaki lima.
"Siapa saja yang memiliki usaha akan kita proses pengajuan KUR asalkan syarat cukup," ungkap Hendra.
Menurutnya, proses pencairan menghabiskan waktu dua hingga tiga hari dengan lama pembayaran mulai satu hingga 5 tahun sesuai dengan besar angka peminjaman dan kesanggupan pemohon.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.