Breaking News

Berita Aceh Utara

Ahli Waris Aparatur Desa Meninggal Dapat Santunan JKM & Beasiswa, Diserahkan Pj Sekda Aceh Utara

Santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta per orang, diterima oleh ahli waris almarhum Rusli Hasbi yang merupakan aparatur Gampong Hagu, Tanah Luas.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Ahli waris dari dua aparatur gampong di Aceh Utara yang meninggal dunia mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Pj Sekda, Dayan Albar, MAP, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ahli waris dari dua aparatur gampong di Aceh Utara yang meninggal dunia mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Pj Sekda, Dayan Albar, MAP, Selasa (6/2/2024). 

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan saat Dayan Albar menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Ekosistem Pemerintah dan Desa Kabupaten Aceh Utara.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Jalan Teuku Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe.

Santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta per orang, masing-masing diterima oleh ahli waris almarhum Rusli Hasbi yang merupakan aparatur Gampong Hagu, Kecamatan Tanah Luas. 

Kemudian, ahli waris almarhum Zakaria selaku Tuha Peuet Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir. 

Sementara beasiswa senilai Rp 36 juta, diberikan kepada satu orang anak dari almarhum Rusli Hasbi.

Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, MAP mengatakan, Pemkab Aceh Utara terus mendorong meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut, khususnya dari kalangan aparatur gampong. 

Dengan adanya keikutsertaan sebagai peserta pada BP Jamsostek maka akan mendapatkan santunan jika meninggal dunia ataupun Jaminan Hari Tua (JHT), hingga memperoleh beasiswa bagi anak-anak almarhum.

“Tentu saja hal tersebut akan sangat berguna bagi keluarga almarhum selaku ahli waris. Seperti yang dialami oleh kedua ahli waris tadi, mereka berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM),” kata Dayan.

Jumlah santunan yang diberikan saat ini telah mengikuti peraturan terbaru, yakni PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak Desember 2019. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp 24 juta, sekarang menjadi sebesar Rp 42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr Mahyuzar, MSi. 

Karena mendukung dan mendorong pekerja di daerah ini, termasuk aparatur desa untuk menjadi peserta BP Jamsostek serta berhak mendapatkan perlindungan dalam beberapa program pada institusi tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, SSos, MAP, dan Plt Kepala BPKD, Nazar Hidayat, SE, MA. 

Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat PPKB, Fuad Mukhtar, SSos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Saifuddin, SSTP, MSP, pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPPA, serta sejumlah Kabag pada Setdakab Aceh Utara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved