Berita Bireuen
Abang Hajar Adik Ipar Hingga Roboh & Kepala Benjol Terbentur Sudut Meja, Kasus Didamaikan Secara RJ
Mendapat serangan ZA, korban pun roboh dan terjatuh hingga kepala korban terbentur sudut meja.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejari Bireuen mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada 27 Agustus 2023 lalu, melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Selasa (6/2/2024).
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2024) malam, mengatakan, satu kasus tindak pidana penganiayaan
terjadi akhir Agustus 2023 lalu.
Tersangkanya berinisial ZA, sedangkan korban berinisial A, keduanya abang dan adik ipar.
Perkara tersebut berdasarkan keterangan bermula pada hari Minggu (27/8/2023) dini hari.
Tersangka ZA mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban.
Kayu tersebut lantas dilempar ke arah korban, tetapi tidak mengenai korban. Selanjutnya, tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi.
Tiba-tiba, ZA langsung memukul bagian wajah korban sebanyak 2 kali.
Mendapat serangan ZA, korban pun roboh dan terjatuh hingga kepala korban terbentur sudut meja.
Korban berinisial A merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi.
Selang beberapa saat kemudian, datang istri korban dan anak korban untuk melerai.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di konjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.
Hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter periksa dr Rauzah.
Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan
penjara.
abang hajar adik ipar
Kasus Penganiayaan
restorative justice
Kejari Bireuen
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| HRD : Jalan Keude Gandapura Cot Kruet Menjadi Usulan Tahun Depan |
|
|---|
| Rektor Umuslim Lepas Tim Debat KDMI dan NUDC ke Ajang Nasional di Universitas Jenderal Soedirman |
|
|---|
| Sekda Aceh M Nasir Syamaun Kenang Masa Kecil di Paya Meuneng |
|
|---|
| Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Gelar Penyuluhan Jaga Lingkungan di Pantai Ujong Blang |
|
|---|
| Dua Dosen UNIKI Bireuen Ikuti Seminar di Turki, Bahas Dampak Penutupan Bank Konvensional di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.