Berita Bireuen

Abang Hajar Adik Ipar Hingga Roboh & Kepala Benjol Terbentur Sudut Meja, Kasus Didamaikan Secara RJ

Mendapat serangan ZA, korban pun roboh dan terjatuh hingga kepala korban terbentur sudut meja.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Foto Dok Kejari Bireuen
Satu kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2023, melibatkan seorang abang dan adik ipar, pada Selasa (6/2/2024), diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kejari Bireuen. 

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, perkara tersebut  sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namun gagal tercapai.

Kemudian setelah didamaikan oleh jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan
korban sebesar Rp 3.000.000, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah adanya kesepakatan damai, selanjutnya perkara ini akan  diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.

Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, SH, MH, serta jaksa fasilitator, dihadiri juga oleh kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Munawal Hadi menyebutkan, dengan proses RJ perkara tersebut maka sampai dengan Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 perkara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved