Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun usai Revisi UU Desa Disahkan

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sebanyak 149 Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek geruduk Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa. Ratusan ribu kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai menuntut masa perpanjangan jabatan jadi 9 tahun, Selasa (17/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah rincian gaji kepala desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

 
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI.

 

Lantas, berapa gaji kepala desa yang masa jabatannya jadi 8 tahun?

Baca juga: VIDEO Viral Kepala Desa di Grobogan Pamer Tumpukan Uang 5 Kardus, Uang Rp 100.000 dan Rp 50.000

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
 
Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

 

Massa Apdesi Sujud Syukur

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.

Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024).


Pantauan Kompas.com, mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Usai bersujud syukur, mereka bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".

Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.

Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa .

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia.

Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024).

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka

Baca juga: XL Axiata Jaga Kualitas Jaringan Selama Pemilu 2024

Baca juga: Kedapatan Menangis di Depan Desta, Jefri Nichol: Kelilipan Ini

Kompastv: Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun usai Revisi UU Desa Disahkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved