Cut Bul Jadi Tersangka
BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.
"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya.
Baca juga: VIDEO Yuni Laporkan TikTokers Cut Bul ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.
Baca juga: Pagi Ini, Cut Bul Diperiksa Polda Aceh atas Laporan Yuni Tunangan Imam Masykur
Awal mula kasus
Sebelumnya Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul diperiksa Polda Aceh atas laporan Yuni Mauliza tunangan Imam Masykur korban oknum Paspampres, Rabu (27/9/2023).
Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Yuni atas dugaan pencemaran nama baiknya di TikTok beberapa waktu lalu.
"Gara-gara TikTok, dilaporkan gara-gara TikTok," ucap Cut Bul sambil tertawa dikutip dari video yang beredar, Rabu.
"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara agar dapat hadir menemui penyidik," tambahnya sambil membacakan surat dari Polda Aceh.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, Cut Bul diperiksa di Ruang Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu, 27 September 2023 pukul 10.00 WIB pagi.
Keluarga Sempat Tak Izinkan Yuni Jadi Saksi Kasus Imam Masykur
Pihak keluarga Yuni Maulizar sempat tak mengizinkan Yuni terlibat dalam kasus Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan dibunuh oknum TNI.
Yuni Mauliza merupakan tunangan dari Almarhum Imam Masykur (25).
Cut Bul
BREAKING NEWS
Polda Aceh
Ditreskrimsus
selebgram
tersangka
TribunBreakingNews
Serambinews
Serambi Indonesia
Raih Serambi Awards 2025, Ini Alasan BPRS Hikmah Wakilah Konsisten Dukung Pelaku Ekraf |
![]() |
---|
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi Jelang Demo Hari Senin Ini |
![]() |
---|
Rektor UNIKI Bireuen Ingatkan Mahasiswa Baru, Kuliah Jangan hanya untuk Cari Gelar |
![]() |
---|
Olah Sampah Jadi Produk Kreatif, Mifa Raih Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.