Cut Bul Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. 

Baca juga: VIDEO Yuni Laporkan TikTokers Cut Bul ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.

Baca juga: Pagi Ini, Cut Bul Diperiksa Polda Aceh atas Laporan Yuni Tunangan Imam Masykur

Awal mula kasus

Sebelumnya Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul diperiksa Polda Aceh atas laporan Yuni Mauliza tunangan Imam Masykur korban oknum Paspampres, Rabu (27/9/2023).

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Yuni atas dugaan pencemaran nama baiknya di TikTok beberapa waktu lalu.

"Gara-gara TikTok, dilaporkan gara-gara TikTok," ucap Cut Bul sambil tertawa dikutip dari video yang beredar, Rabu.

"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara agar dapat hadir menemui penyidik," tambahnya sambil membacakan surat dari Polda Aceh.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, Cut Bul diperiksa di Ruang Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu, 27 September 2023 pukul 10.00 WIB pagi.

Keluarga Sempat Tak Izinkan Yuni Jadi Saksi Kasus Imam Masykur

Pihak keluarga Yuni Maulizar sempat tak mengizinkan Yuni terlibat dalam kasus Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan dibunuh oknum TNI.

Yuni Mauliza merupakan tunangan dari Almarhum Imam Masykur (25).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved