Breaking News

Nagan Raya

Hari Libur dan Pemilu, Disdukcapil Nagan Raya Tetap Buka Layani Warga

Pemerintah ingin memastikan semua warga Nagan Raya yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Menjelang hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nagan Raya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Disdukcapil Nagan Raya  tetap membuka layanan pada hari libur, mulai dari tanggal, 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 serta 14 Februari 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024. 

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP. SSos MSi didampingi Kepala Disdukcapil Nagan Raya, Mahlil SE MSi mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua warga Nagan Raya yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih adalah dengan memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Oleh karena itu, kami membuka layanan pada hari libur agar masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya sudah tidak berlaku dapat mengurusnya," kata Pj Bupati, Jumat (9/02/2024).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Tanggal, 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB,” jelas Kadisdukcapil Mahlil.

Kepala Disdukcapil Nagan Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukannya agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Adapun layanan yang tersedia pada hari libur tersebut meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pemula serta pencetakan KTP elektronik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved