Opini
Bahaya Money Politic Menjelang Pemilu
Money politik atau politik uang bisa didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi pilihan para pemilih dengan memberikan imbalan materi atau yang lainnya
Oleh: Dr Rosmawardani Muhammad SH MH*)
PADA momen peringatan tsunami Desember 2023 yang lalu, penulis berkesempatan mendampingi Bapak Menteri Agama negara jiran Malaysia.
Dalam kunjungan pribadi beliau bersama istri di Aceh, ada satu momen yang cukup menyita pikiran penulis yaitu ketika Bapak Menteri berkunjung ke salah satu kabupaten di Aceh.
Pak Menteri memang sengaja datang secara pribadi untuk berlibur dan ingin mengantarkan shadaqah kepada anak yatim yang ada di dayah dan masyarakat miskin yang dikunjungi.
Namun kejadian mengesankan itu terjadi ketika masyarakat miskin penerima shadaqah bertanya: “Bapak ini baik sekali ya, siapa nama bapak, caleg dari partai mana dan nomor urut berapa?”
Tentu saja komentar tersebut menyedot perhatian Bapak Menteri, beliau menoleh ke saya sambil bergumam oh di sini biasanya money politics menjelang pemilu? Saya cuma bisa tersenyum kecut tak bisa berkata-kata.
Baca juga: Etik Politik, Money Politic, dan Politisasi Kitab Suci
Money politik atau politik uang bisa didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi pilihan para pemilih dengan memberikan imbalan materi atau yang lainnya seperti kerudung, sembako, sarung, blender dan lain-lain.
Berdasarkan realita ini politik uang pada hakikatnya merupakan praktik suap-menyuap yang bisa dilakukan seorang calon kontestan, baik kepada parpol maupun konstituen. Bisa juga langsung dilakukan oleh parpol kepada konstituen.
Di Indonesia larangan politik uang sebenarnya sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat 1,2 dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000.
Namun semakin dekat hari pencoblosan gerakan politik uang di setiap tempat semakin massif dan tidak malu-malu lagi dilakukan oleh sebagian besar caleg. Dan yang memiriskan hati para caleg ini mayoritas muslim.
Money politics sama dengan risywah
Islam punya sikap yang tegas terkait praktik politik uang itu haram dan harus dihindari pada pemilu 2024 ini. Karena praktek ini termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam surat Al Baqarah ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram, “Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Perbuatan money politics menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda “Ar Rasyi (Penyuap) dan Murtasyi (yang disuap) Finnar (masuk neraka).
Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).
Laknat adalah kutukan dari Allah SWT yang berarti pelakunya akan mendapat siksa dan murka dari Allah SWT. Bahkan Rasulullah saw juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya.
Hal ini menunjukkan bahwa suap-menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Money politics adalah politik kotor yang sangat rentan sekali menghasilkan para pemimpin yang pragmatis dan non kapabilitas.
Dan yang sangat membahayakan akan melahirkan pemimpin korup karena ada beban target mengembalikan modal plus keuntungan.
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa sistem demokrasi hari ini berbiaya mahal. Terlebih dukungan para pemodal dibuat dengan paradigma menanam saham.
Sehingga banyak kebijakan yang muncul setelah mereka duduk menjadi wakil rakyat yang pro kepentingan pemilik modal.
Karena dalam sistem pemilu hari ini, basis dukungan calon memang bergantung sekali pada iklan alias pencitraan, sedangkan caleg yang tidak punya uang atau tidak didukung para pemilik modal akan sulit untuk menang.
Paradigma kepemimpinan Islam
Pemilu sejatinya adalah tata cara untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat untuk mengurus urusan rakyat.
Dalam Islam seorang penguasa/pemimpin akan mengambil amanah kepemimpinan dari rakyatnya atas nama Allah dan semata demi menyempurnakan ketaatan kepada Allah.
Alhasil, kepemimpinan tidak terlepas dari tujuan membumikan syariat Islam. Kekuasaan dan kepemimpinan jika dipisahkan dari Islam akan membahayakan pemangkunya serta akan merusak rakyat yang dipimpinnya.
Penguasa akan terhina karena mengkhianati Allah. Rakyat hanya akan menjadi korban penerapan aturan yang batil. Muadz bin Jabal ra mengatakan bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya Al Qur’an dan kekuasaan akan terpisah, maka janganlah kalian berpisah dari Al Qur’an.
Hendaknya para wakil rakyat yang akan terpilih nanti memiliki rasa takut karena mengemban Amanah rakyat. Mereka harus paham, jika ada seorang rakyat yang menderita atau tidak terpenuhi haknya, mereka harus siap-siap diminta pertanggungjawaban sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Dia yang berkuasa atas lebih dari sepuluh orang akan membawa belenggu pada hari kiamat sampai keadilan melonggarkan rantainya atau tindakan tiraninya membawa ia kepada kehancuran.” (HR Tirmidzi).
Masyarakat yang memiliki hak memilih diminta menolak dengan tegas money politics karena adanya perbuatan asrar penyuap dan dosa besar. Pesta demokrasi lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan termasuk money politic.
Memilih wakil rakyat memiliki tanggung jawab dunia dan akhirat. Dalam hal ini edukasi dari ulama dan tokoh-tokoh umat sangat dibutuhkan untuk mendakwahkan betapa besar dosa dan laknat yang akan diterima akibat money politics ini baik bagi penyuap maupun yang disuap.
Dalam Islam tidak akan lahir money politics. Terlebih dalam Islam ada berbagai lapis penjaga agar pemimpin berada dalam kawalan syariat.
Selain takwa yang menghujam dalam setiap dada para individunya, masyarakat Islam sangat kental dengan amar ma'ruf nahi munkar termasuk muhasabah lil hukam yaitu mengontrol para penguasa mereka agar terhindar dari maksiat kepada Allah SWT. Wallahu A'lam bishawwab.(*)
*) Penulis adalah Sekretaris Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rosmawardani-8.jpg)