Sosok Penihas Heluka, Pentolan KKB Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar
Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.
SERAMBINEWS.COM, TIMIKA - Inilah sosok Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.
Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.
Selain itu, Penihas Heluka terlibat kasus pembunuhan Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo
Vonis terhadap Penihas Heluka dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (7/2/2024).
Menurut hakim PN Wamena, Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).
Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.
"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.
Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.
Baca juga: VIDEO Besok, KKB Papua Berencana Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens
VIDEO - Kontak Senjata di Yahukimo! TPNPB-OPM Tembak TNI dan Tangkap Warga |
![]() |
---|
Lison Murib dan Alena Murib 2 Anggota OPM Tewas Ditembak Aparat, Dokumen hingga Uang Disita |
![]() |
---|
Sosok Wanggol Sobolim, Anggota KKB Papua yang Akui Bunuh 2 Warga Sipil, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Nasib Ardiansyah, Oknum Brimob Polda Papua Barat Curi Emas Rp 330 Juta, Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
KKB Papua Bunuh Dua Warga Sipil, Andi Hasan dan Joni Hendra Tewas Ditusuk dan Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.