Sosok Penihas Heluka, Pentolan KKB Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar

Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun-Papua.com
Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya vonis pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka 13 tahun penjara. Inzert: Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno. 

SERAMBINEWS.COM, TIMIKA - Inilah sosok Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

Selain itu, Penihas Heluka terlibat kasus pembunuhan Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo

Vonis terhadap Penihas Heluka dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (7/2/2024).

Menurut hakim PN Wamena, Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).


Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.

"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.

Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.

Baca juga: VIDEO Besok, KKB Papua Berencana Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved