Breaking News

Opini

Bangun Optimisme, jangan Golput

Sementara di segi demokrasi menunjukkan bahwa masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi serta cenderung apatis terhadap calon

Editor: mufti
Dok pribadi
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireue 

M Zubair SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemkab Bireuen

PASAL 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang berarti negara bentuk pemerintahannya melibatkan seluruh warga dalam mengambil keputusan-keputusan penting baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.Selain itu wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi dapat dilihat pada pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan pasal 22E mengatur pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Perwujudan pelaksanaan kedaulatan tersebut yaitu dengan memberi hak kepada rakyat yang sudah mempunyai hak pilih untuk memberi suaranya dengan luber dan jurdil pada tempat pemungutan suara pada hari pemilihan umum yang sudah ditentukan. Hak pilih masyarakat tersebut adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 43 Undang-undang 30 tahun 1999 menegaskan, “Setiap warga mendapat hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum melalui pemungutan suara secara  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam melaksanakan hak pilih masyarakat tersebut Negara wajib menjamin keamanan warganya sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pilih warga masyarakat dapat menggunakan hak pilih itu dengan baik guna menentukan arah masa depan bangsa yang lebih baik di masa mendatang.

Pemilih harus menjauhkan diri dari godaan-godaan politik uang guna memilih dengan tepat calon-calon pengurus bangsa yang lebih baik sehingga dapat menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat luas di masa mendatang.
Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tidak boleh tidak ikut memilih pada pemilu tahun 2024 ini atau lebih dikenal dewasa ini adalah yang mengklaim dirinya termasuk golongan putih (golput).

Golput tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah bangsa yang sedang ruwet saat ini, justru dengan menggunakan hak pilih pada pemilu tanggal 14 Februari maka masyarakat bisa memilih pemimpin yang berintegritas sehingga pemerintahan ke depan dapat berjalan secara bersih, bebas korupsi, adil dan merata. Pada pemilu inilah masyarakat dapat menciptakan pemerintahan berintegritas, jujur dan adil serta peduli pada nasib rakyat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput saat pemilu dan MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada ijtima ulama II se-Indonesia tahun 2009 menegaskan bahwa memilih dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Lebih jauh Cholil Nafis minta agar semua masyarakat memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden. Mau pilih nomor satu, dua dan tiga silakan mana yang sesuai dan kita semua sudah lihat dan dengar visi, misi masing-masing pasangan calon serta debatnya siapa yang bicaranya lebih bagus dan menilai konsisten dalam pelaksanaannya nanti.

Setiap warga Negara yang sudah mempunyai hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia cemerlang di masa mendatang.

Pemimpin adalah cerminan dari masyarakatnya, dengan demikian apapun alasannya tidak boleh tidak memilih pada pemilu tahun ini. Menghentikan golput pada pemilu 2024 adalah sebuah langkah yang krusial untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Dengan adanya partisipasi setiap warga Negara yang sudah mempunyai hak pilih berarti kita telah membangun jembatan menuju pemerintahan yang mewakili seluruh warga Negara. Golput tidak hanya melemahkan legitimasi pemilu tetapi juga merugikan tatanan perkembangan sistem demokrasi Negara Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan kompleks di era saat ini maka partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Oleh karena itu jangan biarkan suara kita terdiam sebab di dalamnya terkandung kekuatan untuk membentuk masa depan bangsa lebih bagus.

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih orang-orang dalam partai politik serta calon pemimpin dengan visi, misi serta program kerja terbaik untuk menjadi pemimpin. Namun ketika kesempatan tersebut diabaikan, sementara parpol yang banyak memiliki pendukung setia terus diajak untuk memilih maka parpol tersebut akan berkesempatan menang. Tidak peduli apakah parpol tersebut berkualitas atau tidak, tetapi karena memiliki jumlah suara yang tinggi maka partai tersebut yang berhasil menduduki kursi terbanyak di parlemen.

Mencederai demokrasi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved