Pemilu 2024

Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024?

Merujuk Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, urutan surat suara yang akan dihitung terlebih dahulu sebagai berikut:

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TribunJogja
Ilustrasi - Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024? 

SERAMBINEWS.COM - Hari ini, Rabu (14/2/2024), merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak.

Masyarakat dari berbagai penjuru wilayah di Indonesia pada hari ini menggunakan hak pilihnya pada lima jenis surat suara.

Kelima surat suara itu terdiri dari presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun pemungutan suara atau pencoblosan di seluruh TPS pada Pemilu 2024 dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah pencoblosan, proses Pemilu dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Lantas, dari 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024, mana yang lebih dahulu akan dihitung ?

Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 114 TPS Jawa Tengah Ditunda, KPU Ungkap Alasannya: Belum Dipastikan

Penjelasan KPU

Melansir Kompas.com, Rabu (14/2/2024), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, penghitungan suara sesuai urutan yang diatur KPU, yakni dimulai dari surat suara capres-cawapres.

Kemudian dilanjutkan dengan surat suara calon anggota legislatif (caleg) yang terdiri dari DPR, DPD, DPRD provinsi.

Lalu terakhir perhitungan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, urutan tersebut sudah disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bimbingan teknis.

“Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ucap Idham.

Meski begitu, kata Idham, pihaknya tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya terang serta sesuai tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Baca juga: Anies-Cak Imin Unggul 94,86 Persen di TPS Teungoh Seuleumak Aceh Utara: Ganjar-Mahfud Nihil

Merujuk Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, urutan surat suara yang akan dihitung terlebih dahulu sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • DPR
  • DPD
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota. 
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved