Breaking News

Berita Banda Aceh

Waspadai Pelanggaran Pemilu di Hari Pencoblosan, Warga Bisa Lapor, Sertakan Bukti dan Saksi

“Jadi kalau mau melaporkan itu, harus ada barang buktinya dan saksi, jadi jangan cuma mengandalkan rekaman video, karena itu akan butuh waktu lagi...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Instagram Panwaslih Aceh
ILUSTRASI - Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Silakan Lapor ke Sini dan Posko Pengaduan Panwaslih Se-Aceh 

 

“Jadi kalau mau melaporkan itu, harus ada barang buktinya dan saksi, jadi jangan cuma mengandalkan rekaman video, karena itu akan butuh waktu lagi nanti untuk proses validasi. Lalu harus ada orang yang melaporkan dan dilaporkan juga,” ujar Safwani.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bagi warga yang mendapati pelanggaran pemilu saat hari pencoblosan, maka dapat melaporkannya segera ke Panwaslih di kabupaten/kota masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Aceh, Safwani, Selasa (13/2/2024).

Ia menjelaskan, saat hari pencoblosan memang ada potensi beberapa pelanggaran yang akan terjadi, baik di area TPS maupun kawasan lain.

Sehingga warga yang melihat pelanggaran, dapat melakukan pelaporan sekaligus menjalankan fungsi kontrol.

Katanya, bagi yang melaporkan harus memenuhi beberapa persyaratan utama,  misalnya ada orang yang bersedia menjadi pelapor, ada orang yang dilaporkan, ada barang bukti, serta dilengkapi dengan saksi terhadap kejadian atau pelanggaran tersebut.

“Jadi kalau mau melaporkan itu, harus ada barang buktinya dan saksi, jadi jangan cuma mengandalkan rekaman video, karena itu akan butuh waktu lagi nanti untuk proses validasi. Lalu harus ada orang yang melaporkan dan dilaporkan juga,” ujar Safwani.

Safwani mengatakan, pelaporan tidak bisa hanya dengan handphone, tapi harus mendatangi Kantor Panwaslih masing-masing, karena harus ada pelapor dan barang bukti.

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, TPS di Wilayah Langsa Tetap Ramai Didatangi Warga 

Sehingga memudahkan pihak pengawas melakukan tindak lanjut.

Berdasarkan pemetaan pihak Panwaslih Aceh, ada beberapa potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi dan butuh pengawasan masyarakat.

Misalnya, potensi terjadinya kampanye saat jelang pencoblosan, baik di area TPS maupun di kawasan lainnya.

Karena, berdasarkan aturan, saat ini pencoblosan, calon legislatif, tim sukses maupun pihak lainnya tidak boleh berkampanye dan melakukan ajakan.

Selanjutnya, kata Safwani, praktik politik uang atau “serangan fajar” juga saat berpotensi terjadi saat hari pencoblosan.

Akan ada calon yang mengajak memilih dengan imimg-iming uang saat detik-detik warga melakukan pencoblosan.

Ia mengaku, pihak Panwaslih akan bekerja maksimal untuk melakukan pengawasan agar pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan.(*)
 

Baca juga: Warga Beurawe Antusias Berikan Hak Suara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved