Adik Irwandi Yusuf Dieksekusi Penjara

BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi 2 Tahun Penjara Adik Irwandi Yusuf, Terbukti Korupsi Tsunami Cup

Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Mu

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kejari Banda Aceh mengeksekusi penjara terhadap Muhammad Zaini (pakai topi) ke Lapas Banda Aceh, Jumat (16/2/2024). Muhammad Zaini terbukti korupsi penyelewengan anggaran Tsunami Cup 2017. 

Seperti diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi itu sendiri menyebabkan  kerugian keuangan negara Rp 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan sebelumnya jaksa telah berhasil memulihkan dan menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000.

“Sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih  kerugian keuangan negara tersebut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved