Pemilu 2024

PPK Kota Kualasimpang Hitung Ulang Suara Caleg DPRK dan DPR R di Kantor Camat

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran mengatakan kehadirannya di lokasu hitung ulang untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Proses hitung suara ulang TPS 11 Kotalintang dilakukan di Kantor Camat Kota Kualasimpang, Sabtu (17/2/2024). Hitung ulang dilakukan atas rekomendasi Panwaslih terkait selisih hitungan surat suara dengan daftar hadir pemilih. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kualasimpang melakukan hitung suara ulang untuk TPS 11 Kotalintang, Sabtu (17/2/2024).

Proses penghitungan ini dilakukan di halaman Kantor Camat Kota Kualasimpang dengan diawasi langsung komisioner KIP dan Bawaslu Aceh Tamiang.

“Ada selisih antara daftar hadir dengan surat suara, kemudian Bawaslu merekomendasikan hitung ulang untuk TPS 11,” kata komisioner KIP Aceh Tamiang, Rusli.

Selisih ini terdapat pada surat suara DPRK dan DPR RI. Untuk DPRK surat suara yang tercoblos sebanyak 195 lembar dari 200 pemilih yang mendaftar.

Sedangkan untuk DPR RI surat suara dicoblos 197 dari 200 yang hadir.

Baca juga: Haji Uma Peroleh Suara Sementara Tertinggi di Kota Langsa untuk Calon DPD

“Hitungan selisih hanya untuk DPRK dan DPR RI, untuk PPWP, DPD dan DPRA sesuai,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari PPK Kota Kualasimpang, selisih ini terjadi akibaat faktor cuaca.

Saat itu warga yanag sedang menunggu daftar pemilihan berbondong masuk ke TPS karena hujan deras.

“Mereka berlindung ke TPS, ini menyebabkan tidak terkontrol dalam mencatat daftar hadir,” lanjut Rusli.

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran mengatakan kehadirannya di lokasu hitung ulang untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

Dia mengingatkan petugas yang dilibatkan dalam hitung ulang harus mematuhi PKPU.

“Kita ingin pastikan prosesnya berjalan sesuai perturan, hitung ulang ini untuk mencari suara sah dan tidak sah kemudian dicocokan dengan kehadiran pemilih,” kata Imran didampingi komisioner Bawaslu lainnya, Eki Junianto.

Meski selisih hanya didapati pada surat suara DPR RI dan DPRK, hitung ulang ini dilakukan terhadap seluruh surat suara. Jenjang hitungan pun tetap dimulai dari PPWP hingga berlanjut dengan DPRK.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved