Luar Negeri
Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/2/2024) itu, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap setidaknya 132 imigran gelap.
SERAMBINEWS.COM, SHAH ALAM - Malaysia menemukan perkampungan ilegal yang hampir semua penghuninya adalah warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/2/2024) itu, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap setidaknya 132 imigran gelap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang di antaranya adalah warga Indonesia yang terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi berusia 9 bulan.
Sedangkan, dua orang lainnya adalah warga Bangladesh.
Pekampungan atau permukiman ilegal itu tepatnya berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam.
Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan hasil hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.
"Para warga asing ini diyakini menyewa daerah tersebut dari penduduk setempat, yang juga memasok listrik. Ketua Kampung di sini mengatakan bahwa mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare,” jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Ia menyebut, operasi penggerebekan pada hari Minggu ini dilaksanakan mulai pada pukul 02.38 pagi.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya setelah operasi penegakan hukum.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, semua WNA yang terjaring tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama berada di Malaysia.
"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang memanjat ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.
Baca juga: Polisi Malaysia Gerebek Pasar Harian Selayang, 52 WNI Ditangkap
Jafri mengatakan bahwa operasi tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk Pasukan Operasi Umum (GOF), dan Departemen Registrasi Nasional, dan kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, ia menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran ilegal, atau menghadapi tindakan hukum.
Sementara itu, sebagai informasi, Malaysia bukan kali ini saja pernah menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia.
Kisah Aimi Nasruddin Alami Koma, Baru Sadar Usai Dengar Suara Penyanyi Siti Nurhaliza |
![]() |
---|
Trump Pecat Pejabat Biro Statistik, Ngamuk Tak Terima Lapangan Kerja AS Disebut Turun |
![]() |
---|
Pria 51 Tahun Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum, Tewas Dikeroyok Massa |
![]() |
---|
3.800 Karyawan NASA Ajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Pesawat American Airlines Terbakar Saat Lepas Landas, Satu Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.