Luar Negeri
Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/2/2024) itu, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap setidaknya 132 imigran gelap.
Misalnya, pada Februari tahun lalu, Departemen Imigrasi Malaysia juga pernah menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
Sementara, pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong.
Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Jauh di Dalam Hutan, 95 Orang Diperiksa
Sebelumnya tahun lalu, Tim operasi gabungan yang dipimpin Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di dalam hutan Puncak Alam, Selangor, pada Sabtu (16/9/2023) dini hari.
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh, mengatakan 95 orang diperiksa selama operasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, 39 orang di antaranya, termasuk tiga anak, harus ditahan karena berbagai pelanggaran.
"Sisanya, 56 orang tidak ditahan karena mereka telah terdaftar di bawah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 dan memiliki Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) yang masih berlaku," kata dia dalam sebuah pernyataan tentang temuan perkampungan ilegal warga Indonesia pada Selasa (19/9/2023).
Ruslin menjelaskan, operasi terpadu ini melibatkan 110 petugas penegak hukum, termasuk 13 petugas dari kantor pusat Departemen Imigrasi Putrajaya, 13 petugas dari Departemen Registrasi Nasional Malaysia, dan lima petugas dari Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).
Dia bercerita, petugas yang terlibat dalam operasi tersebut menghadapi tantangan berat selama kegiatan.
Sebab, para patugas harus berjalan di medan yang tidak dikenal di dalam hutan selama 15 menit di malam hari, sementara daerah itu dikelilingi oleh lereng yang curam.
"Ini adalah tugas yang sangat menantang karena pemukiman ilegal itu jauh dari jalan utama dan dikelilingi oleh lereng-lereng yang berbahaya dan jauh di dalam hutan. Selain itu, ada juga jalur-jalur yang digunakan para imigran gelap untuk melarikan diri dari pihak berwenang," katanya, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Ruslin menambahkan bahwa informasi mengenai pemukiman ilegal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah setempat untuk ditindaklanjuti.
Semua imigran ilegal, yang berusia antara 2 hingga 59 tahun, akan ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Semenyih, Selangor.
Imigran gelap rela pertaruhkan nyawa untuk kabur
Kisah Aimi Nasruddin Alami Koma, Baru Sadar Usai Dengar Suara Penyanyi Siti Nurhaliza |
![]() |
---|
Trump Pecat Pejabat Biro Statistik, Ngamuk Tak Terima Lapangan Kerja AS Disebut Turun |
![]() |
---|
Pria 51 Tahun Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum, Tewas Dikeroyok Massa |
![]() |
---|
3.800 Karyawan NASA Ajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Pesawat American Airlines Terbakar Saat Lepas Landas, Satu Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.