Pemilu 2024

Panwaslih: Tidak Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Aceh Singkil

Kesalahan pelaporan tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Panwascam Singkil ke Bawaslu Provinsi Aceh.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara, Minggu (18/2/2024). 

Penulis Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait potensi pemungutan suara ulang di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di daerahnya. 

Berdasarkan hasil klarifikasi lokasi potensi pemungutan suara ulang (PSU) berada di Kecamatan Singkil. Yaitu TPS 2 di Desa Pulo Sarok dan TPS 2 Desa Suka Damai.

Bukan terjadi di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Singkil, sebagaimana disampaikan sebelumnya. Melainkan kejadiannya dua-duanya di Kecamatan Singkil.

Menurutnya berdasarkan hasil klarifikasi tidak ditemukan unsur pelanggaran untuk menggelar PSU. 

Sebab hal yang terjadi di lapangan adalah kesalahan pelaporan yang dilakukan secara online ke link spreedsheet oleh petugas Panwascam Singkil ke Bawaslu Provinsi Aceh.

Semestinya bukan laporan potensi PSU, melainkan kejadian khusus. 

"Kesalahan pelaporan tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Panwascam Singkil ke Bawaslu Provinsi Aceh," kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Syamsul Arifin, Minggu (18/2/2024).

Kejadian khusus yang dimaksud adalah dugaan oknum petugas KPPS membantu seorang pemilih mencoblos kertas suara. Namun kertas suara yang dibantu dicoblos dirobek oleh terduga sehingga tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.

"Dengan demikian pelanggaran tersebut tidak masuk sebagai syarat melakukan PSU. Melainkan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya. 

Ketua Panwaslih menyatakan dalam waktu dekat segera memanggil terduga untuk melakukan klarifikasi. 

Dari hasil klarifikasi itu, baru dapat disimpulkan apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau administrasi. "Jika pelanggaran pemilu maka diteruskan ke Gakumdu," jelasnya.

Sebelumnya dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Aceh Singkil, berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Saputra. Ia menyebutkan ada 15 TPS di Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Dari 15 TPS itu, dua di antaranya di Kabupaten Aceh Singkil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved