Pemilu 2024

Laksanakan Keputusan KPU Nomor 2019, KIP Pidie Perintahkan PPK Tempel Formulir D Hasil

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menempel formulir D hasil...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PPK mengikuti pelatihan aplikasi Sirekap di Kantor KIP Pidie. 

Makanya, sebut Azhari, pintu ruang sebagai tempat dilaksanakan perhitungan suara di kecamatan ditutup. Artinya tidak boleh semua orang masuk ke ruang sedang dilakukan pleno, kecuali saksi dan Panwas. 

Sebab, jika masuk semua orang, berpotensi bisa terganggu perhitungan suara. Masyarakat dibolehkan menyaksikan dari luar saja.

"Jadi ditutup pintu bukan tidak boleh masuk, tapi supaya tidak mondar mandir warga masuk yang bukan saksi dan Panwas." 

"Perhitungan suara di tingkat PPK yang jadwalnya hingga pukul 22.00 WIB, agar penyelenggara pemilu tidak lelah. Sebab, jika larut malam bisa tumbang," jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved