Pemilu 2024
Laksanakan Keputusan KPU Nomor 2019, KIP Pidie Perintahkan PPK Tempel Formulir D Hasil
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menempel formulir D hasil...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Makanya, sebut Azhari, pintu ruang sebagai tempat dilaksanakan perhitungan suara di kecamatan ditutup. Artinya tidak boleh semua orang masuk ke ruang sedang dilakukan pleno, kecuali saksi dan Panwas.
Sebab, jika masuk semua orang, berpotensi bisa terganggu perhitungan suara. Masyarakat dibolehkan menyaksikan dari luar saja.
"Jadi ditutup pintu bukan tidak boleh masuk, tapi supaya tidak mondar mandir warga masuk yang bukan saksi dan Panwas."
"Perhitungan suara di tingkat PPK yang jadwalnya hingga pukul 22.00 WIB, agar penyelenggara pemilu tidak lelah. Sebab, jika larut malam bisa tumbang," jelasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Keputusan KPU
Pemilu 2024
KIP Pidie
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pidie
formulir D hasil
form D hasil
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.