Pemilu 2024

3 Besar Partai Peraih Suara Terbanyak DPR Dapil Aceh I-II, Ilham Pangestu dan Irmawan Jadi Pendulang

Partai Golongan Karya (Golkar) menguasai perolehan suara sementara di Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh untuk DPR RI...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ilham Pangestu. 3 Besar Partai Peraih Suara Terbanyak DPR Dapil Aceh I-II, Ilham Pangestu dan Irmawan Jadi Pendulang. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Golongan Karya (Golkar) menguasai perolehan suara sementara di Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh untuk DPR RI sebesar 136.761 suara, dari data resmi yang masuk mencapai 60,70 persen sebagaimana diakses dari situs resmi pemilu2024.kpu.go.id per Selasa (20/2/2024) pukul 23.00 WIB malam.

Setelah Partai Golkar di puncak perolehan suara sementara, disusul PKB dengan 115.147, NasDem 71.721 suara dan Partai Gerindra sebesar 59.495 suara.

Adapun yang menjadi pendulang suara Golkar di Dapil II Aceh untuk DPR RI berasal dari Calon Legislatif (Caleg) Ilham Pangestu dengan raihan 82.854 suara, disusul Samsul Bahri alias Tiyong 36.317 dan Nuraini Maida sebesar 3.929 suara.

Sisanya ada Sayed Fuad Zakaria, Mohd Amin dan Cut Rizka Septiani dengan perolehan masing-masing 2.000-an suara.

Sementara di Dapil I Aceh untuk DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi pemuncak perolehan suara sementara dengan besaran 108.574 suara, disusul Golkar 99.660 suara, PAN 68.985 suara dan Partai NasDem sebesar 52.318 suara dari data resmi yang masuk mencapai 52,45 persen sebagaimana diakses dari situs resmi pemilu2024.kpu.go.id per Selasa (20/2/2024) pukul 23.00 WIB malam. 

Caleg yang menjadi pendulang suara PKB berasal dari Irmawan dengan 55.294, disusul M Ramadhana Rusli Bintang 19.840 suara dan Tgk Mujlisal sebesar 19.042 suara.

Sisanya ada Tgk Syarifuddin, Teuku Hamzah Husen, Mahdalena dan Hasnidar dengan perolehan masing-masing kurang dari 10.000 suara.

Diketahui dari Dapil I Aceh, para caleg ini memperebutkan sebanyak tujuh kursi yang meliputi 15 kabupaten/kota. Sementara kuota caleg di Dapil II Aceh hanya memperebutkan enam kursi saja dari delapan kabupaten/kota.

Meski demikian, partai dan para caleg di atas belum tentu menang serta mendapat kursi, karena selain data KPU yang dapat terus berubah sewaktu-waktu, para calon wakil rakyat ini juga harus melewati perhitungan berdasarkan sainte lague dan ambang batas partai. Perolehan suara akan terus berubah dan akan terus diperbarui di situs resmi KPU RI. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved