Breaking News

Pilkada 2024

Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunJogja
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu - Usai Pemilu 2024, Masyarakat Akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya 

Usai Pemilu 2024, Masyarakat Akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

SERAMBINEWS.COM – Bangsa Indonesia baru saja menggelar pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia pada Rabu (14/2/2024).

Dalam satu hari, ratusan juta pemilih terlibat, ribuan calon anggota legislatif akan dipilih, jutaan tenaga penyelenggaraan pemungutan suara ditugaskan, ratusan tempat pemungutan suara disiapkan, dan miliaran lembar surat suara tercetak.

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) ini berjalan lancar dan aman.

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Baca juga: MK Tetapkan Ruang Sidang Sengketa Pemilu dan Pilkada di UTU Meulaboh

Ilustrasi
Ilustrasi (DOK SERAMBINEWS.COM)

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024, dikutip dari Kompas.com:

Tahapan persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved