Konflik Palestina vs Israel

Israel Disebut Lakukan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual terhadap Wanita di Gaza

"Setidaknya dua tahanan perempuan Palestina dilaporkan diperkosa, sementara yang lain dilaporkan diancam dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual,"

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Tentara Israel/AFP
Tentara Israel di Jalur Gaza, dalam gambar selebaran yang dirilis oleh tentara Israel. Foto: 

Mereka kemudian menyerukan dilakukannya penyelidikan independen, tidak memihak, cepat, menyeluruh, dan efektif terhadap dugaan tersebut.

Para ahli juga mendesak agar Israel mau berkerja sama dalam penyelidikan.

"Secara bersama-sama, tindakan-tindakan yang diduga dilakukan tersebut dapat menjadi pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan, dan merupakan kejahatan serius di bawah hukum pidana internasional yang dapat diadili di bawah Statuta Roma," kata para ahli. 

"Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang nyata tersebut harus dimintai pertanggungjawaban dan korban serta keluarga mereka berhak atas ganti rugi dan keadilan penuh," tambah mereka.

Dilansir dari laman resmi PBB, Statuta Roma adalah perjanjian yang didirikan pada Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa di Roma pada tahun 1998. 

Perjanjian ini merupakan landasan bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bertugas mengadili individu-individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi yang diakui secara internasional. 

Baca juga: Gabung Real Madrid, Gaji Kylian Mbappe Setara Vinicius dan Bellingham

Baca juga: Warga Malaysia Ramai-ramai Kerja ke Singapura dan Brunei Darussalam, Per Bulan Hasilkan Rp 208 Juta

Baca juga: VIDEO - Imam, Karateka Aceh Perkuat PP KKI ke Kejurnas Forki Piala Menteri ATR/BPN

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved