Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Kutai Timur, Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Ikut Cabuli Korban
Sementara pelaku Y yakni ibu kandung korban melakukan pencabulan pada anaknya sendiri sebanyak satu kali.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa bocah 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga kandungnya sendiri.
Korban yang masih bocah dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya berinisial U (41).
Bahkan korban juga dicabuli oleh kakak laki-laki, A (15) dan dilecehkan oleh sang ibu, Y (37).
Saat ini keluarga kandung korban itu sudah diamankan di Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan pelaku U memperkosa korban yang tak lain anak kandungnya sendiri Hal yang sama juga dilakukan oleh kakak kandung korban, A (15).
Sementara pelaku Y yakni ibu kandung korban melakukan pencabulan pada anaknya sendiri sebanyak satu kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak (korban)," ujarn dia, Selasa (20/2/2024).
"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.
Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.
Baca juga: Begini Curhat Pelaku Pencabulan Anak di Pidie, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf kepada Orang Tua Korban
Kronologi Kejadian
AKBP Ronni menjelaskan kekerasan seksual yang dialami korban terjadi saat korban pulang dari mengaji dan bermain dengan adiknya.
Setelah itu sang ayah, U mendatangi korban dan memperkosanya.
Saat itu kakak kandung A, berada di kamarnya.
Tak lama A mendatangi korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50.000," ucap Ronni .
Tak hanya itu, A juga sempat memaksa dan memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar.
"Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," kata dia.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban medapatkan kekerasan seksual dari sang ayah sejak tahun 2019.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
"Dari pernyataan pelaku A setubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Tak hanya U, pelaku A (15) juga memperkosa korban yang tak lain adiknya sendiri sejak tahun 2019.
Saat diperiksa polisi, A mengaku memperkosa adiknya karena kerap diajak temannya untuk menonton video porno.
Korban yang tertekan kemudian bercerita ke sang guru dan kemudian dilaporkan ke Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.
"Ibunya memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.
Baca juga: Tes Pramusim MotoGP 2024: Pengakuan Marc Marquez Usai Alami Kecelakaan Pertama dengan Gresini
Baca juga: 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024
Baca juga: Ini Tata Cara & Bacaan Niat Sholat Sunah Bulan Syaban, Doa Malam Nisfu Syaban
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun
Pria di Simalungun Nekat Bacok Adik Kandung Gegara Masalah Sepele |
![]() |
---|
Keisha Filza & Kayla Fatimah, Adik-Kakak dari Lhokseumawe Juara Taekwondo Aceh Championship 2025 |
![]() |
---|
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Sosok Marsma TNI Fajar Adrianto, Meninggal Kecelakaan Pesawat di Bogor, Mantan Pilot F-16 |
![]() |
---|
4 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Ruko di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.