Berita Banda Aceh

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

“Skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah  diinvestasikan di investasi syariah. Kami berpendapat dan sekaligus mengumumkan pada hari

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M Cholil Nafis, Asisten Pemerintah Aceh, Azwardi Abdullah dan jajarannya berfoto bersama di sela-sela Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada, Rabu (21/2) di Banda Aceh. 

Hal ini salah satunya berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat saat mengakses layanan JKN. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh

“Pemerintah Aceh berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemajuan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum,” harap Azwardi.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, pada tanggal 3 Januari 2022, bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan meluncurkan Program Layanan Syariah di Provinsi Aceh.

“Untuk memastikan implementasi prinsip syariah dalam Program JKN semakin optimal, BPJS Kesehatan membentuk Dewan Penasihat Syariah (DPS) pada tanggal 25 November 2022. DPS bertugas mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini melalui pembahasan usulan implementasi layanan sesuai prinsip syariah, memberikan opini dan rekomendasi terkait aspek syariah di BPJS Kesehatan. Kemudian juga melakukan sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah, serta melakukan evaluasi implementasi layanan kepada peserta dan memberikan saran terhadap aspek layanan yang sesuai dengan prinsip syariah,” ucap David.

Sebelumnya juga, sambung David, DPS BPJS Kesehatan telah menyampaikan Opini Syariah pada 18 Januari lalu terhadap pelayanan Program JKN di Aceh, implementasi Program JKN dinilai telah menerapkan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan umat muslim. 

“Kami berharap dengan terbitnya opini syariah program JKN di Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan bersama DPS dapat berkolaborasi dengan DJSN dalam memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap layanan syariah Program JKN, sehingga pelaksanaan program dalam menerapkan nilai-nilai syariah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan kepada peserta,” kata David.(*)

Baca juga: Luncurkan Anjungan Pendaftaran Mandiri, RSUDZA Banda Aceh Berikan Kemudahan Bagi Peserta JKN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved