Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kandung 7 Kali di Lampung, Disetubuhi saat Istri Bekerja di Jakarta
Pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun tinggal berdua di rumah lantaran ibu korban bekerja di Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku yang berinisial MJO (39) diamankan usai merudapaksa korban sebanyak 7 kali.
Pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun tinggal berdua di rumah lantaran ibu korban bekerja di Jakarta.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rumah sejak Oktober 2023.
"Mirisnya, setiap korban menolak maka pelaku menampar dan ancam akan bunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.
Jufriyanto meneruskan, sejak Oktober tahun lalu, korban merasa tertekan dan terbayang ancaman ayahnya ketika berada di rumah.
Akibatnya, selain fisik, mental sang anak pun dirusak oleh pelaku.
Terakhir, MJO merudapaksa korban pada Selasa (20/2/2024), pukul 01.30 WIB.
"Dikatakan kepada korban, awas kalau kamu ngomong ke ibumu dan ke orang-orang, nanti saya bunuh," kata kapolsek menirukan ancaman pelaku.
Baca juga: Dua Terdakwa Divonis Penjara di Nagan Raya, Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil
Masih dikatakan kapolsek, tak kuasa menahan derita, korban memberanikan diri menghubungi ibunya.
Sang Ibu yang tak tahan pun meminta kakek korban beri perlindungan dari pelaku.
Lalu didampingi untuk melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.
"Kami tindaklanjuti laporan korban, pelaku kita bekuk hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya," ungkap kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna
Seorang pria di Blitar, Jawa Timur berinisial MI (42) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan pada 16 Februari 2024 dan kini MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang berinisial A (17) disetubuhi MI sejak usia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan dalam rentang waktu lima tahun, pelaku merudapaksa korban di rumah dan hotel.
Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.
Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya.
Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
"Kejadian berlangsung sudah lama sekitar 5 tahun lalu atau sejak 2019."
"Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya."
"Kakek korban kemudian melapor ke Polres," ujar Samsul.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menakut-nakuti korban telah terkena guna-guna dari bapak kandungnya sendiri.
Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati guna-guna yang mengenai korban dengan syarat korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
Padahal itu hanya siasat licik tersangka supaya bisa menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.
"Ibu korban yang juga istri tersangka tidak tahu kalau suaminya menyetubuhi anaknya."
"Ibu korban hanya tahu suaminya mengobati guna-guna yang ada pada anaknya," kata Samsul.
Dikatakan Samsul, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
"Karena sebagai orang tua seharusnya tersangka melindungi anaknya, bukan malah menyetubuhinya," ujar Samsul.
Tersangka MI mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena nafsu.
"Saya nafsu melihat korban," katanya.
MI sebenarnya sudah pernah menikah dengan ibu kandung korban pada 2001, tapi bercerai.
Ibu korban kemudian menikah lagi dengan pria lain dan punya anak korban.
Pada 2019, ibu korban pisah dengan suami keduanya dan kembali rujuk dengan MI.
Sejak itu, korban ikut ibunya tinggal satu rumah bersama MI.
"Korban mau saya ajak berhubungan badan karena sudah saya takut-takuti."
"Saya bilang kepada korban, kalau tidak mau dipagari akan digoda setan ayahnya, akan dijadikan tumbal," ujar MI.
Baca juga: Pengemis Pura-pura Bisu dan Tuli, Dapat Uang Rp1,6 Juta Sehari, Punya Mobil Seharga Rp319 Juta
Baca juga: 12 Kecamatan di Bireuen Selesai Pleno, Lima Kecamatan Menyusul
Baca juga: Gajah Liar Tewas di Kebun Warga Glee Panton Limeng
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Cerita Sri Mulyani, Anak Diamankan Polisi akibat Demo, Bertemu di Mapolda |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.