Pemilu 2024
3 Parnas Kuasai DPRK Banda Aceh: NasDem Unggul, Jaya Baru Lumbung Suara
Ketiga partai tersebut yakni NasDem dengan 12.241 suara, PKS 10.226 suara dan PAN sebesar 9.074 suara dari total...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga Partai Nasional (Parnas) kuasai perolehan suara sementara di tingkat DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024.
Ketiga partai tersebut yakni NasDem dengan 12.241 suara, PKS 10.226 suara dan PAN sebesar 9.074 suara dari total 73,62 persen suara yang masuk sebagaimana diakses dari situs resmi pemilu2024.kpu.go.id per Minggu (25/2/2024) pukul 18.05 WIB.
Adapun yang menjadi lumbung suara NasDem berasal dari beberapa wilayah seperti Kecamatan Jaya Baru dengan 4.319 suara, Meuraxa 2.272 suara dan Kecamatan Baiturrahman sebesar 2.021.
Sementara berdasarkan daerah pemilihan, NasDem mendapat banyak pemilih dari Dapil 4 sebesar 5.191 suara dan Caleg Teuku Iqbal Djohan menjadi pendulang dengan total 2.449 suara, kemudian setelahnya ada Muhammad Irfan 1.525 dan Tasrif B sebesar 1.020.
Selanjutnya PKS meraup banyak suara dari Kecamatan Meuraxa dengan 1.965 suara, disusul Syiah Kuala 1.873 suara dan Kecamatan Baiturrahman sebesar 1.502 suara.
Sementara PAN mendapat suara yang besar dari Kecamatan Meuraxa sebanyak 2.297 suara, Ulee Kareng 1.782 suara dan Kecamatan Baiturrahman sebesar 1.256 suara.
Diketahui para caleg ini akan memperebutkan 30 kursi di DPRK Banda Aceh dengan rincian Dapil 1 meliputi Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata sebanyak tujuh kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Kuta Alam sebesar enam kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng tersedia tujuh kursi, Dapil 4 yakni Kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru dengan enam kursi serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Kuta Raja dan Meuraxa sebanyak empat kursi.
Perolehan suara akan terus berubah dan akan terus diperbarui di situs resmi KPU RI. Publikasi form C1 hasil penghitungan suara di TPS hanya untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.