Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya, 4 Anggota Disanksi

Sebelumnya, Belasan tahanan Polres Metro Tanah Abang melarikan diri pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Petugas menunjukkan delapan tahanan yang sempat kabur dari rumah tahanan (rutan) Polsek Metro Tanah Abang dan berhasil ditangkap, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). 

Dia juga meminta tolong kepada masyarakat untuk bisa membantu jika melihat ada orang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.

"Menghimbau bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka utk dapat melaporkannya ke kami, Polres Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca juga: Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Muluskan Pelarian Suami, Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara

4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus

Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberikan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus 16 tahanan kabur beberapa waktu lalu.

Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang sudah ditangkap kembali.

"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Adapun Susatyo merinci keempat anggota itu yakni pertama Aiptu ST dengan jabatan sebagai Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Kedua, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ketiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka," ucapnya.

Terakhir, Aiptu SP yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan keempat anggota tersebut juga akan menjalankan sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di tubuh Korps Bhayangkara atas kelalaiannya tersebut.


"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ucapnya.

Adapun kejadian 16 tahanan kabur tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.

"Saat itu Polsek Tanah Abang mendapat laporan warga belakang bahwa ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian," ucapnya.

Selanjutnya, kata Susatyo, anggota Polsek Metro Tanah Abang melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan diketahui jika salah satu sel sudah kosong.

"Kemudian Polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved