Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya, 4 Anggota Disanksi
Sebelumnya, Belasan tahanan Polres Metro Tanah Abang melarikan diri pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.
Dia juga meminta tolong kepada masyarakat untuk bisa membantu jika melihat ada orang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.
"Menghimbau bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka utk dapat melaporkannya ke kami, Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
Baca juga: Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Muluskan Pelarian Suami, Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara
4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus
Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberikan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus 16 tahanan kabur beberapa waktu lalu.
Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang sudah ditangkap kembali.
"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Adapun Susatyo merinci keempat anggota itu yakni pertama Aiptu ST dengan jabatan sebagai Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
"Kedua, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ketiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka," ucapnya.
Terakhir, Aiptu SP yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan keempat anggota tersebut juga akan menjalankan sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di tubuh Korps Bhayangkara atas kelalaiannya tersebut.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ucapnya.
Adapun kejadian 16 tahanan kabur tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.
"Saat itu Polsek Tanah Abang mendapat laporan warga belakang bahwa ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian," ucapnya.
Selanjutnya, kata Susatyo, anggota Polsek Metro Tanah Abang melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan diketahui jika salah satu sel sudah kosong.
"Kemudian Polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka," ucapnya.
Heboh Macan Tutul Kabur, Lembang Park Zoo Ditutup Sementara untuk Sterilisasi |
![]() |
---|
Kapolsek Simpang Keuramat Isi Materi Forum Kaderisasi HMI di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kapolsek Mane Kumandangkan Azan Saat Cari Santri Hanyut Diseret Arus, Garam Ikut Ditabur ke Sungai |
![]() |
---|
Kapolsek Mane Pidie Kumandangkan Azan Saat Pencarian Santri Hanyut di Sungai, Garam Ikut Ditaburkan |
![]() |
---|
Sesosok Mayat Ditemukan di Peunayong Banda Aceh, Ini Penjelasan Kapolsek Kuta Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.