Berita Aceh Barat

Usut Kasus Kematian Berly, Polres Aceh Barat Bongkar Makam Korban untuk di Autopsi

Polres Aceh Barat, melakukan pembongkaran makam korban, Minggu (25/2/2024) di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim autopsi dari Dokkes Polda Aceh dan tim medis dari Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, Minggu (25/2/2024) saat melakukan otopsi terhadap mayat Berly Ghaisan Rabbani korban pembunuhan di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat di makam korban 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Guna mengungkap kasus kematian Berly Ghaisan Rabbani (5) akibat dugaan penganiayaan berat.

 Polres Aceh Barat, melakukan pembongkaran makam korban, Minggu (25/2/2024) di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga.

Pembongkaran tersebut dilakukan untuk kepentingan autopsi agar diketahui kebenarannya, serta penyebab lainnya melalui proses pemeriksaan fisik luar dan organ tubuh dalam.

“Semakin cepat diperiksa, maka akan semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab meninggalnya korban terungkap dengan sebenarnya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiranya melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, Minggu (25/2/202).

Baca juga: Pembunuhan Bocah di Aceh Barat oleh Pacar Ibunya Lebih Kejam Dibanding Terhadap Dante, Anak Tamara

Ghaisan Rabbani yang menjadi korban penganiayaan berat ini merupakan anak kandung dari pasangan Adrimansyah (45) dan Putri Ariani (27), warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Selama ini korban sudah lama tinggal bersama ibunya Putri Rosyani Meulaboh, hingga akhirnya dianiaya oleh ZA alias Ayi (22) yang merelakan pacar ibu korban.

Terkait kasus tersebut Polda Aceh memerintahkan Kapolres Aceh Barat guna mengungkap tuntas kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, Polres Aceh Barat melaksanakan bongkar makam korban dengan dibantu dari tim Biddokkes Polda Aceh dan Tim Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh yang dipimpin Dr.dr. Taufik Suryadi. Sp. FLK. Dipl. BE beserta 9 tenaga medis lainnya untuk melakukan autopsi.

Dimana kegiatan autopsi tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari Korban.

Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. 

Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam.

Baca juga: Bocah di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Pun Bohongi Mantan Suami soal Penyebab Kematian

“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” imbau Kasat.

Kasus tersebut dimana korban yang tinggal di rumah sendirian dijemput oleh pelaku Ayi dan dibawa ke gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh.

Setibanya di gudang tersebut pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membanting dan memukul di bagian dagu sebanyak dua kali yang kemudian memasukkan tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi ke anus korban hingga korban meninggal dunia.(sb)

Baca juga: VIDEO Tentara Israel Makin Chaos Total, Bukti Kekalahan Puluhan Tank Jadi Rongsokan di Jalur Gaza

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved