Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya
uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.
Baca juga: Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres
Syarat membuat SKCK terbaru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga telah mengonfirmasi, bahwa implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.
"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," katanya lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.
Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.
Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Berikut syarat membuat SKCK terbaru yang berlaku mulai 1 Maret 2024 baik di kantor Polsek maupun di Polres.
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini
- Syarat Buat SKCK di Polsek
Bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat SKCK di Polsek yaitu:
- Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif, bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
- Syarat membuat SKCK di Polres
Sementara itu, syarat membuat SKCK di Polres bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif ialah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.
Cara buat SKCK
BPJS Kesehatan
Persyaratan
SKCK
aturan
biaya
syarat dokumen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.