Berita Banda Aceh

Anak Kandung Dipaksa Mengemis, Uang Dipakai untuk Beli Sabu, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengatakan pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan eksploitasi secara ekon

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sepasang suami istri berinisial MM (38) dan istrinya berinisial A (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Pasangan suami istri atau pasutri itu ditangkap hari ini, Kamis (29/2/2024) atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sepasang suami istri berinisial MM (38) dan istrinya berinisial A (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. 

Pasangan suami istri atau pasutri itu ditangkap hari ini, Kamis (29/2/2024) atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. 

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengatakan pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan eksploitasi secara ekonomi dan fisik terhadap dua anak kandungnya. 

Kedua anak kandungnya berjenis kelamin perempuan itu, yakni berinisial S berusia empat tahuan dan J, yang masih berusia dua tahun. 

Kedua korban dipaksa mengemis oleh pelaku setiap harinya. Aksi eksploitasi itu sendiri sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. 

“Jadi mereka memaksa anaknya mengemis. Kalau tidak mau mereka akan dimarahi, kalau uangnya dapat sedikit juga dimarahi,” kata Satya.

Baca juga: VIDEO - CNM Anak Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (21/2/2024) lalu di Warkop ATA Kopi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Selain di warkop tersebut, kedua korban juga sering dipaksa mengemis di simpang tiga lampu merah Seutui.

Uang hasil mengemis yang dilakukan oleh kedua bocah tersebut, digunakan oleh orang tuanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti satu kotak kardus yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin dan uang tunai Rp 32 ribu dan tiga alat iisap diamankan polisi.

Penindakan itu kata Satya, dilakukan agar masyarakat lebih paham dan dapat dilakukan pemantauan bersama.

Pasalnya kata dia, untuk kasus ini, hasil melakukan kegiatan itu, mereka gunakan untuk menyalahgunakan narkoba dengan menghisap sabu. 

Baca juga: Kapan Puasa? Cek Keutamaan Hari Pertama Bulan Suci Ramadan 2024

"Setelah mereka dapat dari hasil mengemis, mereka beli sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan dari mana mereka dapat barang haram tersebut,” ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved