Berita Aceh Selatan

Diduga Curi Uang Konsumen Rp 30 Juta, Pemilik Usaha Pencucian Mobil di Kluet Utara Diamankan Polisi

"Terduga pelaku pencurian berinisial DD tersebut ditangkap dan diamankan pada Hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (29/2/2024). 

"Terduga pelaku pencurian berinisial DD tersebut ditangkap dan diamankan pada Hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil," kata AKP Adam, Kamis (29/2/2024).

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial DD (45) warga Simpang empat, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai Rp 30.000.000.,

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa telah ditangkap DD yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil (doorsmeers) di Simpang empat Kluet Utara

"Terduga pelaku pencurian berinisial DD tersebut ditangkap dan diamankan pada Hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil," kata AKP Adam, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, kata Adam, DD diduga telah melakukan tindakan pencurian uang tunai milik konsumennya bernama Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan, Kecamatan Kluet Timur yang terjadi di tempat pencucian mobil di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan pada Senin 26 Februari 2024.

"Korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang itu usai mencuci mobilnya di tempat usaha DD. Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan."ungkapnya

Lebih lanjut, kata Adam, sesuai dari hasil  penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik usaha pencucian mobil.

Baca juga: Pasutri Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp107 Juta di Asahan, Ditangkap Polisi setelah 4 Bulan Buron

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada di dalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Link. Uang sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti," Beber AKP Adam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang tunai Rp 30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah), buku rekening BSI milik DD

"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Curi Uang Toke Kelontong Rp 10 Juta ,Warga Abdya Diringkus Polisi di Lambaro


 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved