Pasutri Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp107 Juta di Asahan, Ditangkap Polisi setelah 4 Bulan Buron

Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah.

Editor: Faisal Zamzami
HO
Pasutri di Asahan mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan petugas setelah mencuri uang dan perhiasan milik korban senilai Rp 107 juta. 

SERAMBINEWS.COM, KISARAN -  Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah.

Pasutri tersebut mencuri cincin emas, gelang emas, dan dua unit HP hingga ang tunai Rp 80 juta.

Setelah beraksi, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru.

Kini pelaku telah ditahan usai berhasil ditangkap polisi setelah empat bulan buron.

Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kompak mencuri uang dan perhiasan total senilai Rp 107 juta.

Pelaku mencuri dari rumah seorang pria di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur.

Kedua pelaku beraksi di rumah korban tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023) lalu.

 Pelaku Zul dan istrinya yang merupakan warga Jalan Syech Silau, Kecamatan Kisaran Timur Timur.

"Korban melaporkan rumahnya telah dimasuki maling dan mencuri uang tunai Rp 80 juta, cincin emas, gelang emas, dan dua unit HP, jika dihitung, sekitar Rp 107 juta," jelas IPTU Parlaungan Pane, Kapolsek Kota Kisaran, Jumat(13/10/2023).

Baca juga: Maling Bercadar Hitam Terekam CCTV Masjid, Gasak Dompet Jamaah yang Lagi Shalat: Pelaku Ikut Kajian

Setelah beraksi, katanya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru untuk mengelabui petugas.

"Kami yang sudah melakukan pencarian dari Maret 2023 lalu, mendapat informasi bahwa keduanya pulang ke Kisaran". 

Pelaku berhasil diringkus polisi setelah empat bulan buron.

"Kanit Reskrim beserta tim Unit Ops langsung menjemput dan mengamankan keduanya," ujarnya.

Jelas Pane, keduanya masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu korban dan menggondol seluruh harta korban.

"Setelah kami amankan, kedua tersangka tersebut kami temui satu buah surat tanah hasil pencurian dan langsung kami sita," pungkasnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Tak Dihakimi Usai Jadi Tersangka: Mohon Beri Kesempatan untuk Membuktikan

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin: Akui Negara Palestina, Baru Israel Bisa Damai

Baca juga: Kondisi Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Tersangka, Ayah Kandung hingga Ibu Tiri Siksa Korban Selama 6 Bulan

 

Sudah tayang di TribunMedan: Pasutri Kompak Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 107 Juta, Hasilnya untuk Beli Tanah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved