Berita Banda Aceh

Ketua MPU Aceh Imbau Masyarakat Tak Beli Produk Pro Israel Untuk Hampers Ramadhan Hingga Lebaran

Imbauan untuk tidak membeli produk pro Israel sebagai hampers ramadhan ini sejalan dengan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keberadaa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi hampers ramadhan - Ketua MPU Aceh Imbau Masyarakat Tak Beli Produk Pro Israel Untuk Hampers Ramadhan Hingga Lebaran. 

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk untuk dijadikan hampers Ramadhan maupun hampers untuk lebaran.

Terutama produk-produk yang terafiliasi baik secara langung maupun tidak langsung dengan Israel, MPU Aceh mengimbau agar masyarakat tetap menghindari membeli produk tersebut.

Imbauan untuk tidak membeli produk pro Israel sebagai hampers ramadhan ini sejalan dengan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keberadaan hampers menjelang Ramadhan 1445 H yang juga diproduksi oleh produsen-produsen pro-Israel.

Imbauan itu juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Oleh sebab itu, MUI Pusat mengingatkan masyarakat yang ingin membeli hampers untuk memilih produk-produk halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tak langsung dengan Israel.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali pun meminta masyarakat Aceh dapat mengikuti imbauan dari MUI Pusat tersebut.

Baca juga: VIDEO MUI Keluarkan Fatwa Wajib Dukung Palestina dan Haramkan Beli Produk-produk Pro Israel

Selain itu, kata TgK Faisal, dalam memilih hampers Ramadhan, masyarakat juga wajib mengutamakan produk-produk yang halal.

"MPU sejalan dengan imbauan MUI Pusat. Masyarakat Aceh diminta wajib mengutamakan produk halal," ujar Tgk Faisal Ali saat dihubungi Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Ketua MPU Aceh menjelaskan, mengenai produk yang dikategorikan halal tidak hanya dilihat dari komponen atau proses pembuatannya saja.

Tetapi juga dilihat berdasarkan penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut, hingga transaksi dari hasil penjualannya.

Semuanya juga harus dipastikan sesuai dengan syariat atau ajaran agama Islam.

"Perlu diperhatikan, ada juga (produk) yang haram transaksi, walaupun barangnya halal. Kenapa haram transaksi? Karena penggunaan barang yang dibeli itu ke tempat yang dilarang oleh agama, atau hasil penjualannya juga digunakan ke sesuatu yang dilarang oleh agama," terang ulama yang akrab disapa Abu Sibreh tersebut.

"(Contohnya) untuk membunuh orang, seperti yang dilakukan Israel ke warga Palestina" sambungnya.

Tgk Faisal Ali mengatakan, masyarakat perlu benar-benar memahami konteks produk-produk yang dikategorikan halal dan haram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved